Amis Dana Hibah Pariwisata Sleman, Instruksi Grup WhatsApp hingga Tanggung Jawab Kepala Daerah

15 Januari 2026 14:56 15 Jan 2026 14:56

Thumbnail Amis Dana Hibah Pariwisata Sleman, Instruksi Grup WhatsApp hingga Tanggung Jawab Kepala Daerah

Para saksi, Fajar Hutomo (eks Deputi Kemenparekraf), Dewi Setyowati (Dinas Pariwisata Sleman), dan Eko Supriyanto (Dinas Pariwisata Sleman), menjalani prosesi sumpah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 14 Januari 2026. Ketiganya memberikan keterangan krusial terkait mekanisme penyaluran dan tanggung jawab dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 senilai Rp 68 miliar yang kini berujung pada perkara dugaan korupsi. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Tirai gelap yang menyelimuti perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kian tersingkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Persidangan yang kurang lebih berlangsung dari pukul 10.12 WIB hingga 17.45 WIB tersebut menegaskan bahwa kendali dan tanggung jawab penuh atas penggunaan dana puluhan miliar rupiah berada di tangan pimpinan daerah.

Di muka persidangan yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, serta Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan, kesaksian tiga orang saksi—Fajar Hutomo, Dewi Setyowati, dan Eko Supriyanto—menguliti alur penyaluran dana pemulihan ekonomi sebesar Rp 68 miliar yang diduga menyimpang.

Tanggung Jawab Kepala Daerah

Saksi pertama, mantan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fajar Hutomo, memaparkan bahwa pemerintah pusat mendesain Petunjuk Teknis (Juknis) dengan prinsip fleksibilitas untuk merespons pandemi.

Dana hibah dibagi menjadi porsi 70 persen untuk hotel/restoran dan 30 persen untuk pemerintah daerah guna mendukung ekosistem pariwisata.

“Pemerintah daerah dapat menetapkan aturan terkait penggunaan 30 persen tersebut sepanjang masih berkaitan dengan prasarana dan revitalisasi, tanpa diatur secara rinci apakah berupa bangunan, kebersihan, keamanan, atau bentuk lainnya,” ujar Fajar.

Fajar menegaskan secara eksplisit bahwa penanggung jawab penggunaan dana hibah di tingkat daerah adalah Kepala Daerah yakni Gubernur, Walikota atau Bupati selaku penerima dana hibah.

Ia juga menambahkan bahwa selama pelaksanaan, pihaknya tidak menerima laporan temuan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait adanya penyimpangan administratif di Sleman.

Drama 'Hibah Ganda'

Dinamika persidangan menegang saat Hakim Anggota Gabriel Siallagan mencecar Fajar mengenai mekanisme "hibah ganda" yang diterapkan Pemkab Sleman.

Berdasarkan Juknis Kemenparekraf, dana 30 persen merupakan hibah dari pusat ke pemerintah daerah yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh dinas terkait untuk pengadaan prasarana atau kegiatan revitalisasi pariwisata.

Namun, dalam praktiknya, Pemkab Sleman justru menghibahkan kembali dana tersebut kepada kelompok masyarakat (Pokdarwis) dalam bentuk uang tunai. Inilah yang disebut hakim sebagai "hibah ganda" atau hibah di atas hibah; di mana dana yang statusnya sudah menjadi belanja daerah justru disalurkan kembali sebagai dana hibah baru ke pihak ketiga.

Gabriel harus mengulang pertanyaannya hingga empat kali karena jawaban Fajar dinilai berputar-putar dalam menjelaskan legalitas pengalihan dana pengadaan menjadi hibah uang tunai tersebut.

Rekayasa 'Menu' Prasarana

Sisi gelap di tingkat teknis diungkap oleh saksi kedua, Dewi Setyowati, Ketua Tim Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pariwisata Sleman. Dewi mengakui adanya praktik "penyesuaian" agar proposal revitalisasi prasarana yang awalnya tidak layak bisa lolos verifikasi.

Dewi membeberkan bahwa dirinya bergerak atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kus Endarto. Melalui koordinasi di grup WhatsApp, Dewi diminta memberikan "contoh menu pekerjaan" kepada kelompok masyarakat, seperti rincian pembangunan toilet, gazebo, hingga tempat sampah.

Hal ini dilakukan agar proposal yang diajukan sesuai dengan kriteria penyerapan anggaran, meskipun secara substansi banyak pemohon yang semula dinyatakan tidak layak.

Proposal Mendahului Aturan Bupati

Hakim Anggota Elias Hamonangan menemukan keganjilan administratif yang fatal dalam dokumen barang bukti. Elias mengungkap fakta bahwa sejumlah proposal dari kelompok masyarakat sudah diajukan pada 1 Oktober 2020, padahal payung hukum berupa SK Bupati Nomor 84/Kep. KDH/A/2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata baru diteken pada 27 November 2020.

"Proposal ada yang diajukan tanggal 1 Oktober sebelum ada SK Bupati. Itu siapa yang membocorkan?" cecar Elias.

Kesenjangan waktu ini mengindikasikan adanya kebocoran informasi rencana hibah sebelum regulasi resmi ditetapkan. Praktik "jemput bola" dan rekayasa item fisik melalui instruksi di grup WhatsApp sebelum adanya ketetapan hukum memperkuat dugaan bahwa alokasi hibah telah diatur sedemikian rupa.

Agenda Selanjutnya

Suasana sidang perlahan melandai saat saksi terakhir, Eko Supriyanto. Selaku Kasubbag Umum sekaligus Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa tahun 2020, Eko lebih banyak memaparkan prosedur teknis administratif terkait proses serah terima barang di lapangan.

Terdakwa Sri Purnomo menyatakan tidak keberatan atas jalannya persidangan, meskipun kesaksian saksi kementerian secara telak menunjuk posisi kepala daerah sebagai pemegang mandat tanggung jawab.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang menanyakan pada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berapa orang yang akan di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan berikutnya. Jaksa Wiwik Triatmini menyatakan akan menyiapkan antara 2 hingga 5 saksi dari lingkup dinas pada sidang lanjutan Senin, 19 Januari 2026. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dana Hibah Pariwisata Sleman Korupsi Hibah Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta Sri Purnomo Kemenparekraf Fajar Hutomo Dewi Setyowati Tanggung Jawab Kepala Daerah Hibah Ganda grup whatsapp Rekayasa Proposal