Aliran Dana Miliaran Pencucian Uang Narkotika Terbongkar dari Tersangka Leni Marlina

27 November 2025 17:25 27 Nov 2025 17:25

Thumbnail Aliran Dana Miliaran Pencucian Uang Narkotika Terbongkar dari Tersangka Leni Marlina
Terdakwa Leni Marlina mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU dalam sidang kasus dugaan TPPU hasil jaringan narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 27 November 2025. (Foto: Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) jaringan narkotika kembali menguak fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, SH, Muhammad Jauhari, SH, dan Muhammad Ichan Syahputra, SH membacakan dakwaan terhadap terdakwa Leni Marlina dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 27 November 2025.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni, SH, JPU memaparkan aliran dana mencurigakan bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari peredaran sabu.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan BNN RI pada 2024 di kediaman terdakwa di Jalan Sei Seputih, Palembang. Saat itu, petugas menemukan sebungkus sabu yang diklaim berasal dari napi narkotika Ali Tjikhan alias Wehan.

Penyidikan berkembang, menghubungkan Leni dengan jaringan yang lebih besar. Nama-nama seperti Hasanudin bin Arahman, Barmawi alias Mawi, hingga pemasok besar Rizal alias Ijal alias Codet yang saat ini berstatus DPO, turut masuk dalam berkas perkara.

JPU mengungkap adanya perputaran dana fantastis di dua rekening BCA atas nama terdakwa. Dana tersebut diduga menjadi wadah transaksi hasil penjualan sabu. Berikut rinciannya:

Jaringan Wehan:

  • Transaksi masuk: Rp21,2 juta
  • Transaksi keluar: Rp1,1 miliar

Terkait Hasanudin:

  • Setoran & transfer: Rp1,67 miliar
  • Transfer lainnya: Rp670 juta dan Rp502 juta

Terkait Barmawi & Rizal (DPO):

  • Transfer & setoran tunai: lebih dari Rp5,6 miliar
  • Penarikan tunai: Rp1,7 miliar
  • Setoran tunai tambahan: Rp1,75 miliar

Menurut JPU, pola transaksi yang berulang, besar, dan tidak wajar itu menjadi indikator kuat praktik pencucian uang yang sengaja dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana narkotika.

Selain menampung aliran dana, Leni disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli berbagai aset mahal, di antaranya tanah & bangunan di Jalan Slamet Riyadi - Rp250 juta, tanah 434 m² di Sei Seputih - Rp1,5 miliar, Pembangunan rumah - Rp500 juta, Mobil Toyota Sienta & Honda CR-V - nilai ratusan juta rupiah.

Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU), Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU), Pasal 137 huruf a & b UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika).

“Seluruh transaksi ini menggambarkan pola pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana narkotika,” tegas JPU dalam sidang.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang berikutnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Aliran dana Narkotika sindikat Narkotika Internasional Pengadilan Negeri Palembang Indonesia darurat Narkoba