KETIK, JOMBANG – Desakan transparansi terhadap proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, terus menguat. Direktur Lingkar untuk Keadilan (LiNK) Jombang, Aan Anshori, menilai bahwa sikap tertutup pelaksana proyek bertentangan dengan undang-undang sekaligus arahan Presiden Prabowo Subianto.
Aan menegaskan, keterbukaan informasi dalam proyek yang dibiayai uang rakyat, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar.
“Kalau ada SOP yang bertentangan dengan undang-undang, itu jelas keliru. Transparansi dan akuntabilitas proyek yang dibiayai uang rakyat sudah dijamin undang-undang,” ujar Aan, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia mengecam sikap tidak kooperatif pelaksana pembangunan Sekolah Rakyat di Jombang, terutama terkait pembatasan akses informasi kepada masyarakat dan media.
Menurutnya, permintaan publik untuk mengetahui perkembangan proyek merupakan hak yang sah.
“Adalah sangat wajar jika rakyat Jombang meminta transparansi dan akuntabilitas. Apalagi sejak jauh hari Presiden Prabowo secara tegas meminta masyarakat ikut mengawasi proyek-proyek pembangunan,” katanya.
Aan mempertanyakan logika pembatasan informasi yang terjadi di lapangan.
Ia menilai sikap tersebut justru berlawanan dengan semangat pengawasan publik yang ditekankan pemerintah pusat.
“Mosok rakyat dilarang tahu perkembangan Sekolah Rakyat? Ini aneh. Presiden sudah meminta publik terlibat aktif dalam pengawasan, tapi di daerah justru ditutup-tutupi,” ujarnya.
Selain itu, Aan menilai pola komunikasi publik atau public relation dari pelaksana pembangunan Sekolah Rakyat sangat buruk dan berpotensi memicu kecurigaan masyarakat.
Ia pun mendesak agar pelaksana proyek bersikap lebih terbuka melalui jalur-jalur informasi resmi, termasuk media
Sorotan dari LiNK Jombang ini memperkuat kritik yang sebelumnya disampaikan Komisi C DPRD Kabupaten Jombang. DPRD memperingatkan adanya potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono.
Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifullah, menyatakan bahwa minimnya informasi publik terkait nilai anggaran, progres pekerjaan, hingga target penyelesaian proyek bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berdampak pada melemahnya pengawasan penggunaan dana negara.
“UU KIP sudah mengatur dengan jelas. Jika badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau menghambat akses informasi publik, maka ada ancaman sanksi pidana maupun denda,” ujar Syaifullah.
Ia menjelaskan, Pasal 52 hingga Pasal 55 UU KIP mengatur sanksi pidana kurungan maupun denda bagi pihak yang dengan sengaja melanggar kewajiban keterbukaan informasi.
DPRD Jombang mencatat tiga persoalan utama dalam proyek tersebut. Pertama, tidak adanya keterbukaan anggaran proyek secara rinci sebagaimana diwajibkan UU KIP. Kedua, terbatasnya akses media dan pemangku kepentingan ke lokasi proyek yang menghambat fungsi kontrol sosial. Ketiga, lemahnya komunikasi publik dari pihak pelaksana terkait progres dan capaian pembangunan.
Temuan di lapangan juga menunjukkan awak media dilaporkan tidak diperkenankan masuk ke area proyek maupun melakukan dokumentasi. Selain itu, papan informasi proyek dinilai tidak mencantumkan detail anggaran sebagaimana lazimnya proyek yang bersumber dari APBN.
Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, DPRD menilai minimnya transparansi dapat memicu kecurigaan publik, spekulasi negatif, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan nasional.
Saat ini, proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono yang digarap PT Waskita Karya berada dalam pengawasan ketat DPRD Jombang. DPRD dan masyarakat sipil menegaskan, keterlibatan publik dalam pengawasan justru sejalan dengan arahan Presiden agar pembangunan nasional berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Hingga berita ini dinaikkan pihak pelaksana Sekolah Rakyat Tunggorono Jombang, PT Waskita Karya belum memberikan statemen resmi. (*)
