Kasus Combine Harvester Jombang, Pemprov Jatim Ambil Langkah Tegas

29 Januari 2026 16:23 29 Jan 2026 16:23

Thumbnail Kasus Combine Harvester Jombang, Pemprov Jatim Ambil Langkah Tegas

Ilustrasi bantuan combine harvester (Foto: Kementan)

KETIK, JOMBANG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah cepat menyikapi persoalan hilangnya bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester yang seharusnya dimanfaatkan kelompok tani di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. 

Melalui surat resmi, Pemprov Jatim meminta agar alat pertanian tersebut segera dikembalikan kepada kelompok tani penerima.

Surat tersebut disampaikan kepada sejumlah pihak, mulai dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa setempat. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengamanan aset bantuan daerah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, M Ronny, membenarkan adanya surat dari Pemprov Jatim yang diterima pekan lalu. 

Ia menyebut, isi surat menegaskan kewajiban pengembalian combine harvester kepada kelompok tani Sumbersari,.Kecamatan Megaluh Jombang, sesuai peruntukan awal bantuan.

“Provinsi meminta agar alsintan itu dikembalikan kepada kelompok tani penerima manfaat. Suratnya ditujukan ke beberapa level pemerintahan,” ujar Ronny, Kamis 29 Januari 2026.

Meski demikian, Ronny mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait batas waktu pengembalian sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut. Saat ini, Dinas Pertanian Jombang masih menunggu arahan lanjutan dari Pemprov Jawa Timur.

Di sisi lain, kasus dugaan pengalihan bantuan alsintan tersebut masih bergulir di ranah hukum. Combine harvester bernilai lebih dari Rp400 juta itu diduga telah digadaikan oleh oknum perangkat desa dan kini tengah ditangani Satreskrim Polres Jombang.

Ronny berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik, namun ia tidak menampik bahwa situasi menjadi lebih kompleks jika alat pertanian tersebut telah terlibat dalam transaksi tertentu.

“Harapannya tentu bisa diselesaikan dengan baik. Tapi jika sudah ada transaksi, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Disperta Jombang, Eko Purwanto, mengungkapkan bahwa hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan combine harvester bantuan APBD Provinsi Jawa Timur tersebut tidak lagi dikuasai oleh kelompok tani penerima.

“Setelah dilakukan monev, alat itu dinyatakan tidak ada dan tidak berada di tangan gapoktan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, bantuan combine harvester dari DPRD Jawa Timur tersebut diduga diperjualbelikan sejak September 2024 dan tidak pernah diterima kelompok tani sebagaimana tercantum dalam proposal bantuan.

Bantuan combine harvester yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Sumbersari diduga diperjualbelikan oleh Kepala Desa Sumbersari, Harianto, kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024.

Combine harvester jenis MAXXI Bimo 110 tersebut merupakan bantuan aspirasi anggota DPRD Jawa Timur.

Salah satu anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) berinisial W mengungkapkan, sebelum bantuan turun, pihak desa sempat meminta data kelompok tani sebagai kelengkapan administrasi proposal.

Namun, setelah bantuan tiba, alat pertanian tersebut tidak diserahkan kepada kelompok tani sebagaimana mestinya.

“Justru kami diminta uang Rp 200 juta oleh pihak desa,” kata W, Kamis, 25 Desember 2025.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemprov Jatim Combine harvester berita jombang polres jombang sumbersari megaluh Alsintan bantuan alsintan hilang Dinas Pertanian Jombang