Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel, Kuasa Hukum Bantah Adanya Aliran Dana Korupsi

17 Juli 2025 14:31 17 Jul 2025 14:31

Thumbnail Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel, Kuasa Hukum Bantah Adanya Aliran Dana Korupsi
Kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rahmawati yang didampingi Redho Junaidi pada saat kofrensi pers. Kamis 17 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Rabu 16 Juli 2025. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rahmawati yang didampingi Redho Junaidi, membenarkan kehadiran kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Kami dari Bapak AN sudah memenuhi panggilan tersebut, dan sudah dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel," kata Titis.

Mengenai kondisi kesehatan Alex Noerdin, Titis menjelaskan bahwa kliennya memang belum pulih sepenuhnya usai operasi empedu.

"Jadi memang sedikit agak lesu, karena kita hormati proses hukum, jadi kita penuhi panggilan, dan pada saat pemeriksaan berjalan lancar, bisa menjawab seluruh pertanyaan penyidik," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Titis menuturkan bahwa penyidik lebih banyak menggali seputar kebijakan-kebijakan Alex Noerdin sebagai gubernur terkait kasus Pasar Cinde. Namun, Titis secara tegas membantah adanya aliran dana korupsi kepada kliennya.

"Dan ada pertanyaan satu tentang aliran dana, tidak ada aliran dana kepada Pak AN," tegas Titis.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando, Rainmar Yosnaidi, dan mantan Walikota Palembang Harnojoyo. Pemeriksaan lanjutan terhadap Alex Noerdin.(*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi revitalisasi Pasar cinde Mantan gubernur Alex noerdin Sumatera Selatan