KETIK, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di periode 2024–2029. Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu menyampaikan keputusan tersebut melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 10 September 2025.
Sara, sapaan akrabnya, tidak membeberkan alasan detail terkait langkah mundur tersebut. Namun, ia menyinggung soal pernyataannya pada 28 Februari 2025 lalu yang sempat menuai polemik. Saat itu, ia mengajak masyarakat untuk berwirausaha ketimbang bergantung pada pemerintah.
Menurut Sara, potongan pernyataannya di sebuah podcast tersebut dipelintir dan sengaja dijadikan bahan untuk memancing kemarahan publik. Ia menegaskan tidak pernah bermaksud merendahkan masyarakat, khususnya anak muda yang sedang berjuang merintis usaha.
“Kesalahan sepenuhnya ada di saya. Oleh sebab itu, saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya,” ujar Sara dalam pernyataannya.
Dalam kesempatan itu, Sara juga menegaskan pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada Fraksi Partai Gerindra. Meski demikian, ia berharap tetap bisa menuntaskan satu tugas terakhir, yakni pembahasan RUU Kepariwisataan di Komisi VII DPR RI.
Politisi yang berlatarbelakang pengusaha ini menyampaikan terima kasih kepada masyarakat di daerah pemilihannya—Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu—yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Ia berkomitmen menyalurkan sisa dana aspirasi yang ada untuk bantuan alat kesehatan, pelatihan kewirausahaan, serta pemberdayaan pemuda di wilayah tersebut.
Sara menegaskan dirinya tetap akan berjuang di luar parlemen dalam isu-isu yang selama ini ia dorong, mulai dari pemberantasan perdagangan orang, pengelolaan sampah, krisis iklim, hingga keterwakilan perempuan dan anak muda.
“Perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik tidak harus dari kursi parlemen. Selama masih ada rakyat yang belum bisa tersenyum, kita harus tetap berjuang,” pungkas anak pengusaha Hashim Djojohadikusumo ini. (*)