KETIK, PALEMBANG – Aksi penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi di Palembang. Seorang pria bernama Carles bin Kartak, warga Kecamatan Kertapati, harus menerima kenyataan pahit setelah divonis 2 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 15 Oktober 2025.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH, MH, yang menyatakan Carles terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Carles bin Kartak selama dua tahun tiga bulan,” tegas hakim Budiman saat membacakan amar putusan di persidangan.
Putusan ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolini, SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika korban, Muhammad Azhari, tergiur dengan janji manis terdakwa yang mengaku mampu menggandakan uang menggunakan batu merah delima, jenglot, dan cairan mistis.
Untuk meyakinkan korbannya, Carles bahkan melakukan “pertunjukan kesaktian” dengan menyayat kulit tanpa terluka. Merasa yakin, korban pun menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp91.250.000, dengan janji uang tersebut akan berubah menjadi miliaran rupiah.
Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, janji penggandaan uang itu tidak pernah terwujud. Korban akhirnya menyadari telah ditipu dan melapor ke Polsek Kertapati.
Polisi yang menindaklanjuti laporan korban berhasil menangkap Carles dan menyita sejumlah barang bukti unik, di antaranya tiga botol cairan merah, satu botol cairan kuning, boneka jenglot, kerang, serta ponsel Vivo warna toska yang digunakan dalam aksinya.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan sebagian barang bukti dimusnahkan, sementara kartu ATM BCA atas nama terdakwa dikembalikan.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Arif, SH, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.(*)