Ahli Hukum Sebut Perkara Indah Yulita Masuk Ranah Perdata, Hakim Fasilitasi Perdamaian

28 Agustus 2025 19:22 28 Agt 2025 19:22

Thumbnail Ahli Hukum Sebut Perkara Indah Yulita Masuk Ranah Perdata, Hakim Fasilitasi Perdamaian
Terdakwa Indah Yulita mengikuti sidang lanjutan di PN Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli hukum perdata, Kamis 28 Agustus 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan bisnis minyak goreng curah dengan terdakwa Indah Yulita kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 28 Agustus 2025. Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi meringankan (a de charge) serta seorang ahli hukum perdata dari Universitas Sriwijaya.

Ahli hukum perdata, Dr. Muhammad Saepudin, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Eddy Cahyono SH, MH berpendapat bahwa perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. Alasannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang serta memberikan jaminan sertifikat rumah kepada korban.

Usai mendengarkan keterangan ahli, saksi a de charge, serta terdakwa, majelis hakim menyarankan agar para pihak menempuh jalan perdamaian melalui mediasi.

“Saudara terdakwa, apakah siap mengembalikan sisa uang yang dipinjam kepada korban? Kalau sanggup, korban akan kami panggil untuk dilakukan mediasi perdamaian,” tanya Hakim Eddy.

“Sanggup, Yang Mulia,” jawab Indah Yulita tegas.

Hakim kemudian menegaskan agar penuntut umum menghadirkan saksi korban pada sidang berikutnya, Senin 1 September 2025, dengan agenda mediasi antara terdakwa dan korban.

Seusai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Randi Aritama & Partners menyambut positif langkah majelis hakim tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi sikap majelis hakim yang memberi ruang untuk perdamaian. Restorative justice memang diatur dalam undang-undang. Bahkan sebelumnya kami sudah mencoba mengupayakan di tingkat kepolisian, tapi tidak menemukan titik terang. Alhamdulillah sekarang ada peluang mediasi,” kata Randi Aritama.

Randi menambahkan, pihaknya bersama keluarga terdakwa tengah mempersiapkan pengembalian sisa uang sebesar Rp178 juta kepada korban.

Selain itu, ia menegaskan keterangan ahli hukum perdata juga memperkuat bahwa perkara ini seharusnya menjadi ranah perdata, bukan pidana.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda mediasi antara terdakwa dan korban.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus penipuan Pengadilan Negeri Palembang Mediasi Persidangan kota palembang