KETIK, MALANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang tengah mengupayakan percepatan proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (LSF).
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menjelaskan saat ini terdapat sekitar 6000 tunggakan yang menunggu untuk diproses. Namun tim dari DPUPRPKP Kota Malang masih terus melakukan verifikasi.
"Kami sekarang lagi melakukan proses untuk percepatan karena di kami itu ada hampir 6.000 yang istilahnya menjadi tunggakan untuk diproses. Hanya saja 6.000 itu masih diverifikasi teman-teman lagi, menurut saya gak sampai 6.000," ujar Dandung, Rabu (29/5/2024).
Saat ini untuk persyaratan yang dibutuhkan menjadi lebih kompleks. Dibutuhkan beragam kelengkapan dokumen, mulai dari gambar struktur, arsitektur, gambar elektrikal, gambar saluran, dan lainnya.
"Misalnya si A mengajukan PBG, dia mengajukan dengan membuat akun lagi. Terus sekarang ini persyaratannya lebih kompleks, kalau dulu gambar satu saja cukup tapi sekarang tidak. Masing-masing gambar ini harus memenuhi persyaratan teknis," lanjut Dandung.
Persyaratan tersebutlah yang menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan lantaran banyaknya berkas dan dokumen yang harus disertakan. Terlebih kini banyak pemohon yang mulai mengajukan melalui jasa konsultan.
"Kan yang menggambar juga harus konsultan, gak bisa menggambar sendiri. Apalagi harus disertai perhitungan struktur," terangnya.
Karena itulah Dandung akan melakukan percepatan tanpa menghilangkan persyaratan yang ada. Jelasnya, terdapat persyaratan yang bersifat mayor dan minor, dari persyaratan tersebut ia akan meninjau syarat yang dapat ditoleransi.
Saat melakukan percepatan, pihaknya juga akan melakukan analisa dan pemohon diminta untuk membuat pernyataan.
"Apalagi untuk tempat usaha yang sifatnya UMKM, mereka kalau disuruh memperbaiki kan juga butuh waktu dan uang. Untuk pemohon seperti itu, akan kami minta buat surat pernyataan maksimal perbaikan anak dilaksanakan selama 4-6 bulan. Nanti kalau sampai 6 bulan tidak diperbaiki maka izinnya akan kami bekukan sementara," tutupnya. (*)
Ada 6.000 Tunggakan, DPUPRPKP Kota Malang Pacu Percepatan Perizinan
29 Mei 2024 12:02 29 Mei 2024 12:02
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Trend Terkini
26 Maret 2026 15:04
Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM
24 Maret 2026 07:09
Panitia Tegaskan Event Pemalang Ramadhan Bercahaya Tak Gunakan Listrik Ilegal
21 Maret 2026 18:44
[Foto] Masyarakat Kota Palembang Padati Jembatan Ampera untuk Salat Ied
24 Maret 2026 16:15
Indonesia Tuan Rumah FIFA Series 2026, Ini Penjelasan Turnamen Jadwal hingga Peserta
21 Maret 2026 15:52
Jadwal Lengkap MotoGP GP Brasil! Kembali Setelah Dua Dekade
Tags:
DPUPRPKP Kota Malang Kota Malang Perizinan Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi Percepatan PBG Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan PermukimanBaca Juga:
Pakar Ekonomi UIN Malang Sebut Kebijakan ASN Bersepeda Tak Efektif Tekan Konsumsi BBMBaca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Tuntas Akhir Maret 2026Baca Juga:
Geliat Lebaran Ketupat, Pedagang Janur Musiman di Kota Malang Banjir RezekiBaca Juga:
DPRD Kota Malang Minta Kebijakan ASN Bersepeda ke Kantor Dikaji Ulang, Ini AlasannyaBaca Juga:
Cerita Pedagang Buku di Pasar Velodrome Kota Malang, Tetap Bertahan Meski Penjualan Kian SepiBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
27 Maret 2026 20:04
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Tuntas Akhir Maret 2026
27 Maret 2026 12:35
Hemat BBM, Wali Kota Malang Tinjau Peresmian SPPG dengan Bersepeda
27 Maret 2026 10:47
Perdana Bersepeda ke Kantor Bagi ASN Kota Malang, Fasilitas Ruang Ganti dan Parkir Sepeda Jadi Evaluasi
27 Maret 2026 08:53
Beri Contoh Nyata, Sekda Erik dan ASN Kota Malang Kompak 'Gowes' ke Kantor Demi Hemat BBM
26 Maret 2026 15:04
Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM
