74 Nasabah Gugat Perdata KPRI Raung di Pengadilan Negeri Situbondo

22 Oktober 2025 21:37 22 Okt 2025 21:37

Thumbnail 74 Nasabah Gugat Perdata KPRI Raung di Pengadilan Negeri Situbondo
Lansia, Nasabah KPRI Raung ketika berada di halaman depan Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu 22 Oktober 2025 (Foto: Heru Hartanto / ketik)

KETIK, SITUBONDO – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Raung Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Situbondo oleh 74 orang nasabahnya, Rabu 22 Oktober 2025.

Gugatan dilayangkan karena uang tabungan senilai Rp6,6 miliar sejak 6 tahun silam tidak bisa dicairkan oleh Koperasi Raung Situbondo dengan alasan tidak jelas.

Kuasa Hukum 74 nasabah KPRI Raung, Saiful Yadi mengatakan uang kliennya yang ada di Koperasi Raung bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp 1 miliar rupiah.

"Langkah hukum yang ditempuh 74 nasabah ini merupakan upaya terakhir. Karena upaya persuasif yang disampaikan ke DPRD dan Bupati Situbondo sudah dilakukan, namun hasilnya nihil dan masih belum ada solusi sehingga nasabah memilih menggugat secara perdata pengurus KPRI Raung," ujar Saiful.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan bahwa, KPRI Raung memiliki 12 aset yang nilainya mencapai puluhan miliar. “Apabila aset tersebut dijual, maka akan mampu membayar uang nasabah yang nilainya Rp6,6 miliar,” kata Saiful.

Saiful menjelaskan bahwa, gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan tergugat KPRI Raung dan turut tergugat pertama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Situbondo, Bupati Situbondo, Ketua DPRD, Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo.

"Sidang pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Situbondo pada hari ini gagal digelar, karena tergugat utama yakni KPRI Raung tidak hadir, yang hadir hanya Diskoperindag dan kuasa hukum Bupati Situbondo, turut tergugat Ketua DPRD dan Kementerian Koperasi juga tidak hadir dalam sidang perdana ini," jelas Saiful.

Saiful berharap, tergugat maupun turut tergugat harus aktif dalam mengikuti proses persidangan. Karena perkara gugatan perdata ini diharapkan selesai melalui mediasi.

“Kasihan, para nasabah atau penggugat mayoritas para pensiunan guru yang sudah lanjut usia,” jelas Saiful.

Dalam persidangan perdata itu, sambung Saiful, pihak tergugat dari KPRI Raung tidak hadir, sehingga pihak Pengadilan Negeri Situbondo menunda persidangan tersebut.

“Saya berharap majelis hakim yang menangani perkara perdata ini bisa mengambil keputusan secara bijak, mengingat pengugat rata-rata lansia,” harapnya.

Sementara itu, salah seorang nasabah KPRI Raung Situbondo Hadda pensiunan polisi  mengatakan bahwa uang tabungan yang disimpan di KPRI Raung sekitar Rp300 juta.

"Kami bersama korban-korban yang lainnya menempuh jalur hukum, karena KPRI Raung tidak punya itikad baik. Sebab, kami bersama rekan-rekan korban lainnya sudah berulang kali dimediasi pihak DPRD Situbondo tapi hasilnya selalu nihil," kata Hadda.(*)

Tombol Google News

Tags:

kecewa 74 Nasbah gugat Perdata KPRI Raung di Pengadilan Negeri Situbondo