KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/1001/436.7.2/2026 tentang kewaspadaan dini terhadap penyakit Superflu.
SE ini dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.7.9/221/102.3/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan (Prokes) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Pihaknya juga menjelaskan gejala klinis Superflu yang berasal dari virus Influenza A Subtipe H3N2 Subclade K. Ia menerangkan, gejalanya muncul mendadak.
"Penderita dapat mengalami demam tinggi hingga mencapai 39-41 derajat Celsius, disertai nyeri otot dan sendi yang hebat, rasa lemas yang siginifikan, sakit kepala berat yang menganggu konsentrasi, hingga saluran pernapasan seperti nyeri tenggorokan dan batuk kering yang berlangsung terus menerus," jelasnya.
Penularan virus ini, lanjut Lilik, dapat terjadi melalui percikan droplet saat penderita batuk, bersin, atau berbicara, melalui kontak langsung seperti berjabat tangan, maupun kontak tidak langsung dengan permukaan benda yang terkontaminasi virus.
“Interaksi sehari-hari yang tampak sederhana bisa menjadi jalur penularan jika kewaspadaan diabaikan,” imbuhnya dikutip dari keterangan resmi.
Lilik mengungkapkan, selain melakukan ProKes dan PHBS, ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dengan cara mengonsumsi buah dan sayur, istirahat cukup dan makan makanan bergizi seimbang. (*)
