3 Daya Tarik MBG yang Buat Dapur SPPG Mandiri Menjamur di Daerah

14 Januari 2026 20:49 14 Jan 2026 20:49

Thumbnail 3 Daya Tarik MBG yang Buat Dapur SPPG Mandiri Menjamur di Daerah

Salah satu penerima manfaat progam MBG di Kabupaten Tuban, Rabu 14 Januari 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Genap satu tahun program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto berjalan. Program ini merupakan ambisi besar memperbaiki kualitas SDM Indonesia.

Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyelenggara MBG membuat aturan dan strategi yang memberikan kemudahan bagi mitra dan yayasan melalui jalur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Mandiri hingga mereka berlomba-lomba membuat dapur MBG di daerah. 

Apa sebenarnya yang membuat posisi "pengelola dapur" ini begitu diperebutkan? Berikut adalah fakta-fakta insentif fantastis yang tertuang dalam Juknis Tata Kelola MBG 2026:

1. "Cuan" Tetap Meski Libur Sekolah

Berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 401.1 tertanggal 29 Desember 2025, setiap dapur SPPG yang sudah operasional berhak mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari. Jika diakumulasi dalam enam hari kerja seminggu, pengelola bisa mengantongi Rp 36 juta per pekan.

Menariknya, Kepala BGN Dadan Hindaya menetapkan bahwa insentif ini tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat (PM). Artinya, meski dapur belum melayani kapasitas penuh (3.500 PM), angka Rp 6 juta tersebut tetap cair. Lebih menggiurkan lagi, insentif ini tetap dibayarkan meski sekolah sedang libur nasional atau cuti bersama. Fasilitas ini berlaku selama dua tahun sejak dapur mulai mengepul.

2. Jatah untuk Sekolah dan Kader Posyandu

Tak hanya pengelola dapur, satuan pendidikan (sekolah) dan kader di lapangan juga kecipratan "kue" anggaran. BGN menetapkan insentif harian bagi sekolah berdasarkan jumlah siswanya:

  • Di bawah 100 siswa: Rp 20.000/hari
  • 100 - 500 siswa: Rp 30.000/hari
  • 751 - 1.000 siswa: Rp 60.000/hari
  • Diatas 2.000 siswa: Rp 200.000/hari

Bagi kader Posyandu yang berjibaku mendistribusikan makanan untuk ibu hamil dan balita, pemerintah memberikan apresiasi rata-rata Rp 1.000 per penerima manfaat setiap hari operasional.

3. Karpet Merah Menjadi PPPK

Poin yang paling krusial sekaligus menjadi magnet bagi para profesional adalah status kepegawaian. Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang meluruskan penafsiran keliru terkait Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa posisi inti di SPPG memiliki jalur khusus untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

"Yang dimaksud pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK adalah mereka yang menjalankan fungsi strategis, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan," tegas Nanik.

Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola gizi dan keuangan di setiap titik dapur dilakukan oleh tenaga profesional yang terikat secara resmi dengan negara. Namun, kebijakan ini pula yang diduga kuat membuat banyak pihak berlomba-lomba mendirikan yayasan dan membangun dapur secara mandiri demi mengejar status dan insentif tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

BGN MBG Pendidikan Pemkabtuban SPPI MBG Tuban SPPG ahli gizi SPPG Tuban mitra dapur