Diberi SP1, BGN Sebut Ada 40 SPPG di Provinsi Lampung yang Langgar SOP

27 Februari 2026 22:28 27 Feb 2026 22:28

Thumbnail Diberi SP1, BGN Sebut Ada 40 SPPG di Provinsi Lampung yang Langgar SOP

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya saat sidak di SPPG Bumi Waras Provinsi Lampung, Rabu (25 Februari 2026). (Foto: Andriego/Ketik.com).

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung saat ini terdapat 40 pelanggaran terkait standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional dan telah menerima surat peringatan pertama (SP1).

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya mengatakan saat kunjungannya di Provinsi Lampung mengatakan hingga saat ini sudah ada 40 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung menerima surat peringatan pertama (SP1), karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Saat ini, telah tercatat sekitar 40 SPPG yang telah atau akan menerima SP1 sebagai bentuk peringatan awal, karena mereka melanggar SOP," sebut Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya di Bandarlampung, Sabtu, 14 Februari 2026 lalu.

Sony Sonjaya juga menjelaskan sanksi tersebut diberikan kepada SPPG, sebagai bagian dari pengawasan agar kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tata kelola tetap terjaga sesuai ketentuan.

"Kami telah tegaskan pelanggaran terhadap SOP akan dikenai sanksi bertahap. Mekanismenya dimulai dari surat peringatan pertama (SP1), dilanjutkan SP2 jika pelanggaran tidak diperbaiki," jelasnya.

Lanjutnya, ia juga menegaskan apabila setelah dua kali peringatan tidak ada perbaikan signifikan, maka dapur MBG dapat dikenai suspensi atau penghentian operasional sementara.

"Kami tekankan pentingnya pelaksanaan SOP secara ketat di seluruh SPPG. Jika sudah SP2 dan tidak memperbaiki diri, akan kami suspend," katanya.

Penegakan SOP di SPPG sangat krusial untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan, mulai dari proses penerimaan bahan baku hingga makanan siap didistribusikan.

"Jadi, setiap bahan yang datang wajib diperiksa kebersihan dan kelayakannya," kata dia.

Termasuk, penggunaan peralatan pun harus sesuai standar, seperti penerapan kode warna pada pisau untuk membedakan jenis bahan makanan, misalnya warna tertentu untuk daging dan warna lain untuk bahan berbeda.

"Selain itu, uji mutu produk juga menjadi tahapan wajib sebelum makanan dibagikan, termasuk pemeriksaan warna, aroma, dan kondisi fisik makanan. Jika ditemukan indikasi tidak layak, distribusi harus dihentikan," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

BGN SPPG Lampung Prabowo Subiato