KETIK, BATU – Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan bahwa isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 700 persen di Kota Batu adalah tidak benar.
DIkatakannya, rata-rata kenaikan PBB hanya sebesar 70,42 persen dari total 100.159 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
"Kenaikan rata-rata hanya 70,42 persen menurut data yang dirilis Bapenda Kota Batu, klaim kenaikan hingga 700 persen tidak sesuai fakta," katanya, Jumat 15 Agustus 2025.
Heli menyebutkan, 28 persen wajib pajak hanya mengalami kenaikan 0,01 persen. Kemudian, 10 persen wajib pajak mengalami kenaikan 0,02 persen. Sementara, hanya 2 persen wajib pajak yang mengalami kenaikan 0,04 persen.
"Dengan kata lain, mayoritas wajib pajak masih membayar PBB dalam kisaran tarif yang hampir sama seperti sebelumnya," tambahnya.
lebih lanjut, Heli menyebutkan, pemerintah Kota Batu memastikan bahwa mulai tahun 2025, tarif PBB akan diturunkan sebesar 30 persen dibandingkan dengan tahun 2024.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan penerimaan daerah.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada isu yang tidak jelas sumbernya. Informasi resmi selalu kami sampaikan melalui kanal pemerintah,” pungkasnya.(*)