Berlandaskan Prinsip Kehati-hatian, BPKH Perlu Diberi Ruang Lebih Luas Kelola Dana Jamaah Haji

13 Februari 2026 20:40 13 Feb 2026 20:40

Thumbnail Berlandaskan Prinsip Kehati-hatian, BPKH Perlu Diberi Ruang Lebih Luas Kelola Dana Jamaah Haji

Ilustrasi Gedung BPKH di Jakarta (Foto: Humas BPKH)

KETIK, SURABAYA – Anggota Baleg DPR RI Saleh Pertaonan Daulay menganggap posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam regulasi yang eksisting saat ini masih belum cukup kuat.

Ia juga menyebut dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji saat ini, BPKH tersebut masih terlihat 'powerless' atau tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk menjalankan mandate secara efisien. 

"Badan penyelenggara (Pengelola Keuangan Haji) ini sepertinya malah powerless dengan konteks undang-undang yang ada sekarang," ucapnya dalam RDP Baleg DPR RI dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan UU No 34 Tahun 2014 yang mencakup tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pengharmonisasian Konsepsi RUU Tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menyebutkan, penguatan BPKH penting dilaksanakan agar lembaga tersebut sanggup menjalankan tugasnya secara maksimal, termasuk dalam pengelolaan dan penempatan dana yang berpengaruh langsung pada manfaat bagi jamaah. 

Ia menilai, BPKH harus diberi ruang untuk menjalankan investasi yang lebih menguntungkan bagi jemaah, tetapi tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian.

Ia juga mengingatkan bahwa dana yang dikelola merupakan dana umat yang harus dijaga pertanggungjawabnya.

"Uang (Haji) ini uang panas. Investasi uang surga tapi panas. Hati-hati, salah guna bahaya," tekannya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa perbaikan BPKH harus dilakukan dengan mengevaluasi kembali seluruh pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengurusan keuangan haji.

Tak hanya itu, penguatan struktur organisasi juga dinilai penting agar posisi BPKH lebih kuat dalam tata kelola kelembagaan.

Ia mengungkapkan, nomenklatur dan posisi kelembagaan BPKH perlu diperkokoh agar lebih berwibawa dan setara dalam komunikasi antar-lembaga, dengan demikian pengelolaan haji dapat berjalan dengan lebih profesional, aman, dan berpihak pada kepentingan jemaah. (*)

Tombol Google News

Tags:

BPKH DPR RI Baleg DPR RI Badan Pengelola Keuangan Haji Keuangan Haji Dana Haji Revisi UU Legislasi RDP DPR Tata Kelola Keuangan Investasi Haji jamaah haji