Wanti-wanti SILPA, Standar Harga 'RT Berkelas' Kota Malang Harus Rasional

30 Maret 2026 05:00 30 Mar 2026 05:00

Thumbnail Wanti-wanti SILPA, Standar Harga 'RT Berkelas' Kota Malang Harus Rasional

Ilustrasi program RT Berkelas yang menjadi program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dianti-wanti agar jauh dari potensi SILPA. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Rencana realisasi program RT Berkelas menjadi sorotan khususnya dalam aspek tata kelola anggaran di Kota Malang tahun 2026. Pemerintah Kota Malang diimbau tetap mengedepankan rasionalitas dalam menentukan standar harga belanja agar tidak memicu pembengkakan pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan dalam menyusun kamus anggaran harus menyesuaikan dengan harga satuan dengan kondisi yang masuk akal. Penentuan harga satuan tidak dapat langsung dipatok dengan menggunakan harga tertinggi.

"Sudah kita sampaikan bahwa kalau menyusun kamus ya sesuaikan harganya. Memang harus ada persentase kenaikan inflasi tapi paling tidak itu masih reasonable. Kita tahu lah bahwa range harga kan dari minimum sampai maksimum, tapi ya jangan ambil maksimumnya," ujar Mia, sapaan akrab Amithya.

Dengan menentukan harga secara rasional, Pemkot Malang menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan efisiensi anggaran. Terlebih tahun ini Pemkot Malang mengalami pengurangan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dan harus bersiap dengan dinamika kondisi perekonomian di masa mendatang.

"Tahun ini ada beberapa penyesuaian, kita masih belum tahu APBN itu akan seperti apa. Pastinya kita juga harus bersiap-siap menghadapi misalnya goncangan ekonomi dari hal-hal yang terduga dan yang tidak terduga," jelasnya.

Menurut Mia, kondisi SILPA tidak menjadi persoalan apabila dilakukan berdasarkan efisiensi anggaran. Berbeda jika alasan SILPA justru disebabkan oleh pematokan anggaran belanja yang menggunakan harga tertinggi.

"Range harga itu kan dibuat supaya kita bisa lihat, minimumnya sekian maksimumnya sekian. Kita sudah mengarahkan kalau dapat harga yang lebih bagus kenapa ambil yang lebih mahal," tuturnya.

Senada, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan agar penetapan harga lebih baik disesuaikan dengan harga pasaran. Jangan sampai adanya gap antara standar harga satuan dan harga pasaran yang justru menjadi pemicu kecurangan.

"Misalnya kursi itu kan di standar harga satuannya ditetapkan oleh Pemerintah Kota Malang sekitar Rp600.000 per pisis. Cuma kan mungkin fakta lapangan biasanya kursi-kursi yang cukup bagus, cukup representatif untuk kegiatan di masyarakat kurang lebih sekitar Rp300.000-400.000 sudah banyak dan bagus," jelasnya.

Terlebih program RT Berkelas ini memakan anggaran sekitar Rp206 miliar yang berasal dari APBD Kota Malang tahun 2026. Pemerintah Kota Malang diminta mengawal, memperhatikan dan melakukan evaluasi dari realisasi program RT Berkelas agar pada tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik.

"Setelah dilihat banyak pembelanjaan-pembelanjaan, pengadaan-pengadaan seperti kursi dan segala macam. Kalau kita mengejar yang RT Berkelas di 2026 itu kan enggak match ya antara yang diusulkan RT Berkelas dengan permasalahan yang akan dicapai untuk diselesaikan," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

RT Berkelas Program RT Berkelas Kota Malang Potensi SILPA malang DPRD Kota Malang