KETIK, MALANG – Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyoroti hambatan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses program RT Berkelas. Kendala utama ditemukan pada wilayah RT di kawasan perumahan lama yang belum menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Malang.
Temuan ini didapatkan Trio saat menyerap aspirasi atau "belanja masalah" bersama para Ketua RT dan RW di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Akibat status aset yang belum jelas, masyarakat tidak dapat mengajukan program RT Berkelas secara maksimal.
RT di kawasan perumahan yang belum menyerahkan PSU tidak bisa menyerap anggaran untuk perbaikan infrastruktur fisik seperti jalan, drainase, atau gorong-gorong.
Di sisi lain, Pemkot Malang harus mengikuti regulasi dalam menerima aset. Kondisi eksisting perumahan di lapangan diwajibkan sesuai dengan siteplan awal yang direncanakan pengembang.
"Permasalahannya ketika perumahan-perumahan lama yang sudah ditinggal oleh pengembangnya. Siapa yang bertanggung jawab di dalam menyelesaikan kekurangan-kekurangan dari tidak sesuainya PSU yang disyaratkan oleh pemerintah," ujar Trio, Jumat, 27 Maret 2026.
Sengkarut PSU perumahan ini dipicu oleh banyaknya pengembang yang sulit dihubungi atau hilang kontak. Menanggapi hal itu, Trio menyarankan penerapan diskresi kebijakan sebagai jalan keluar.
Komunikasi intensif dengan Bagian Hukum Setda Kota Malang maupun Kejaksaan harus dilakukan untuk melahirkan legal opinion (LO). Tujuannya agar ada mekanisme penyerahan PSU secara sepihak oleh masyarakat tanpa harus terbebani oleh kesalahan pengembang di masa lalu.
"DPRD nanti berkomunikasi dengan DPUPRPKP, apakah memungkinkan ada diskresi pengecualian atau kalau memang memungkinkan ada legal opinion dari Kejaksaan juga dibutuhkan," katanya.
Dengan landasan hukum yang jelas, Pemkot Malang dapat segera mengambil alih aset PSU yang ditinggalkan pengembang. Jika tidak, warga akan terjebak dalam ketidakadilan. Tetap membayar pajak, namun tidak mendapatkan fasilitas infrastruktur yang layak.
"Masalah aset ini kan pantauannya ke BPK, juga Kejaksaan, bahkan KPK ikut memantau. Salah satu penilaian KPK itu adalah masalah aset. Nah, Kota Malang banyak PSU yang belum diserahkan dan ini akan jadi bom waktu kalau tidak ada penyelesaian yang komprehensif," tegasnya. (*)
