KETIK, CILACAP – Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kabupaten Cilacap, berakhir tanpa temuan alat bukti terkait perkara yang sedang disidik.
Adapun penggeledahan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026 di Perumahan Taman Patra Indah Blok E No.08 RT 05 RW 20, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik KPK berdasarkan surat perintah resmi dan disaksikan langsung oleh asisten rumah tangga Sugiyanti serta Ketua RT setempat, Agus Eko Purnomo.
Lebih lanjut, tujuan kegiatan tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya dokumen maupun barang yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK. Proses berjalan tertib dan kooperatif tanpa hambatan berarti.
Dalam proses penggeledagan terdapat kejadian menarik bahwa penyidik sempat mencurigai sebuah benda yang diduga sebagai brankas penyimpanan uang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dugaan tersebut tidak terbukti. Benda yang dicurigai sebagai brankas itu ternyata merupakan oven yang biasa digunakan untuk membuat roti.
Hingga penggeledahan selesai, penyidik tidak menemukan dokumen, barang, maupun alat bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Tim Penasehat Hukum Sadmoko, Kamto,S.H.,M.H, menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
“Kami menghormati langkah penyidik KPK. Namun fakta bahwa tidak ditemukan bukti, termasuk klarifikasi atas benda yang sempat dicurigai, menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Kamto, advokat yang kerap menangani perkara pidana berat, sengketa tanah, dan Perlawanan Riba, Minggu 29 Maret 2026.
Sementara pihak keluarga juga berharap agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan, tanpa menggiring opini publik sebelum adanya pembuktian yang sah.
Meski demikian KPK memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menghormati jalannya proses hukum dan menunggu hasil resmi dari lembaga berwenang. (*)
