KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Noel sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Jumat, 22 Agustus 2025.
Sementara 10 tersangka lainnya berinisial IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM dan MM.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana Rp3 miliar yang berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Saat dihadirkan di gedung KPK, Noel bersama tersangka lainnya mengenakan rompi KPK dengan tangan dalam kondisi diborgol.
Setyo Budiyanto mengatakan, dalam kasus ini penyidik KPK menemukan fakta bahwa terjadi pembengkakan biaya sertifikasi K3 dengan modus memperlambat dan mempersulit.
“Ironinya ketika OTT, KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275 ribu fakta di lapangan bahwa para pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta,” jelas Setyo.(*)