KETIK, BLITAR – Jagat media sosial kembali memanas setelah beredarnya video yang menyebut Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau akrab disapa Mas Ibbin, mendukung aksi anarkis yang mengguncang Kota Blitar pada Sabtu 30 Agustus 2025 hingga Minggu dini hari.
Konten itu diunggah akun TikTok @blitar.raya.bersa yang menamai diri “Blitar Raya Bersatu”. Setidaknya ada tiga video yang beredar, salah satunya disertai caption provokatif: “Salah satu tugas wali kota Blitar memberikan dukungan kepada pemuda pemudi yang melakukan anarkis merusak dan membakar fasilitas pemkot Blitar.”
Tak berhenti di situ, unggahan lain bahkan menuliskan narasi yang lebih keras: “Wali Kota Blitar @Mas Ibin @bolonemasibin memberikan dukungan logistik kepada para pemuda pemudi yang notabene bukan warga Kota Blitar, padahal warga asli membantu polisi membubarkan aksi anarkis. Gimana tanggapanmu lur?”
Postingan ini langsung menyedot komentar warganet. Sebagian ada yang membela Mas Ibbin karena melihatnya turun langsung mengamankan kantor pemerintahan. Namun, ada pula yang justru memframing dirinya seolah mendukung massa perusuh.
Situasi ini membuat sejumlah kalangan bersuara. Ketua Ormas Rakyat Djelata (RaDja) Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono (Bagas), menilai konten tersebut sangat berbahaya karena memancing permusuhan.
“Ini jelas provokasi. Ada upaya mengadu domba pemerintah dengan masyarakat, seolah-olah aksi anarkis beberapa hari terakhir didalangi pemerintah. Itu hoaks, dan harus ditindak tegas,” tegas Bagas, Kamis 4 September 2025.
Menurutnya, peredaran kabar bohong ini bukan sekadar kesalahpahaman biasa, melainkan “konspirasi besar untuk menghancurkan nama baik Wali Kota Blitar.”
Ia meminta aparat, baik Polres Blitar Kota maupun Polres Blitar Kabupaten, meningkatkan patroli siber agar penyebaran hoaks bisa dicegah sebelum menimbulkan gejolak lebih luas.
Dari sisi hukum, Azizul Hakiki, S.H., M.H., akademisi Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, menyatakan tuduhan terhadap Wali Kota Blitar itu bukan hal sepele.
“Perbuatan fitnah di media sosial adalah pidana. Mas Ibbin selaku walikota dan warga negara punya hak dilindungi hukum. Ia berhak melapor,” jelas Azizul.
Ia menyebutkan pasal terkait pencemaran nama baik dapat menjerat pelaku dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp400 juta.
“Karena sifatnya delik aduan, jika Mas Ibbin melapor maka aparat penegak hukum wajib memprosesnya. Harapannya, akun-akun bodong berpikir dua kali sebelum menyebar hoax,” lanjutnya.
Azizul juga mengingatkan publik agar lebih cerdas memilah informasi. “Jangan gampang percaya pada konten tanpa sumber yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Di tengah gempuran isu, Mas Ibbin akhirnya buka suara. Ia membantah keras tuduhan bahwa dirinya memberi dukungan pada perusuh.
“Itu semua tidak benar. Sejak sore sampai pagi, kami menjaga gedung Pemkot dan DPRD dengan personel terbatas. Tidak ada niat memfasilitasi kerusuhan, justru kami berusaha menciptakan situasi kondusif,” tegasnya.
Mas Ibbin mengingatkan, menjaga kedamaian di tengah situasi rawan adalah prioritas utama. “Kami berusaha dengan pendekatan hati-hati, meski ada risiko besar. Kondusivitas kota adalah hal paling penting,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat agar tidak mudah termakan provokasi. “Mari kita bersama TNI, Polri, dan masyarakat menjaga Blitar tetap aman,” tandasnya. (*)