Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Soroti Sengketa Tanah di Tambakreja

28 Agustus 2025 20:00 28 Agt 2025 20:00

Thumbnail Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Soroti Sengketa Tanah di Tambakreja
Wakil Ketua DPRD Cilacap, Suyatno. (Foto: Nani Eko/Ketik)

KETIK, CILACAP – Kasus sengketa tanah antara warga RT 05 RW 14 dengan pihak Akhmad Rudiarto di Jalan Kokosan, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Cilacap, Suyatno.

Suyatno mengaku prihatin atas persoalan tersebut. Menurutnya, sengketa tanah itu membutuhkan penanganan yang konkret.

"Yang saya tahu, perjuangan warga Manggisan ini terkait tanah yang sudah dihuni puluhan tahun. Kebetulan saya juga saksi hidup," ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Cilacap, Kamis, 28 Agustus 2025.

Ia menegaskan, warga telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun. "Setidaknya ada tiga sampai empat generasi. Artinya, lebih dari 70 tahun mereka sudah tinggal di sana," lanjutnya. 

Politisi Gerindra ini mengungkapkan, pemerintah daerah pernah menerbitkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta izin mendirikan bangunan (IMB) pada 1989 dengan status tanah eigendom.

"Kalau sudah puluhan tahun ditempati, mestinya tanah eigendom bisa disertifikatkan dengan mengacu pada penggarap lahannya. Menurut saya, seharusnya begitu," jelasnya.

Namun, beberapa tahun kemudian muncul pihak yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan tersebut. "Bahkan, sertifikat itu kini atas nama cucu dari pihak yang mengaku ahli waris," tandasnya.

Pria yang akrab disapa Pak Yatno ini merasa heran atas kejanggalan tersebut. Ia mendorong aparat penegak hukum (APH) turun tangan menuntaskan persoalan ini.

"Saya mendengar pihak pengacara warga akan melaporkan adanya dugaan mafia tanah. Karena itu, APH harus jeli dan segera turun tangan," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan pada luas lahan. "Awalnya, pemilik tanah hanya memiliki sekitar 448 meter persegi. Tapi dalam sertifikat bisa berubah menjadi 4.480 meter persegi," ungkapnya.

Selain itu, sertifikat tersebut justru digunakan untuk menggugat warga yang juga memiliki sertifikat. "Berarti ada tumpang tindih sertifikat. Saya berharap aparat hukum bisa mengusut tuntas kasus ini," tambahnya.

 

Dukung Warga Cari Keadilan

Wakil Ketua DPRD Cilacap itu mengingatkan agar warga tidak menjadi korban kepentingan segelintir pihak. Ia menegaskan komitmennya membela warga.

"Dari awal saya sudah mendampingi mereka. Ini tugas saya sebagai wakil rakyat, membela kepentingan rakyat sepanjang itu benar," jelasnya.

Suyatno juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum warga bersama kuasa hukumnya.

"Saya sangat mendukung langkah pengacara Pak Bambang Sri Wahono dan tim untuk melaporkan dugaan mafia tanah ke penegak hukum," tegasnya.

 

Pernah Audiensi dengan BPN dan Bupati

Terkait sengketa ini, Yatno mengaku sejak awal sudah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga melakukan audiensi dengan DPRD.

"Sebelumnya, kami juga sudah mengajak perwakilan warga bertemu Bupati. Saya berharap pemerintah daerah bisa membantu karena ini murni perjuangan warga untuk mendapatkan hak mereka," bebernya.

Ia juga menyinggung lokasi lahan yang disengketakan berada di area strategis. "Wilayah itu persis di belakang mal terbesar di Cilacap. Ini tentu menimbulkan tanda tanya, ada apa sebenarnya," pungkasnya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Cilacap DPRD Gerindra Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Sengketa Tanah