KETIK, BANDUNG – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasannya bisa saja mengakomodir aspirasi masyarakat khususnya keluarga korban agar kasus meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Danu Pangayunan dapat ditindaklanjuti bila ditemukan novum atau bukti baru.
"Kalau misalkan nanti di satu hari ditemukan novum, atau apapun juga itu kan bisa berjalan," kata Cucun seusai meresmikan Command Center Ciparay Bengras di Mapolsek Ciparay Kabupaten Bandung, Jumat 8 Agustus 2025.
Namun, tukas Cucun, sebaiknya semua pihak mengikuti apa yang sudah dirilis oleh Polda Metro Jaya bahwa secara scientific dari hasil penyelidikan meninggalnya almarhum dinyatakan tidak ada keterlibatan orang lain.
"Jadi, kalau DPR RI tidak dalam kapasitas untuk mendorong melanjutkan penyelidikan. Tapi DPR akan mempertanyakan. Misalkan kasus ini apa benar tidak ada keterlibatan orang begitu," jelas Cucun.
Nantinya, imbuh dia, jika ada aspirasi disampaikan baik dari keluarganya atau masyarakat, maka DPR yang bertugas mengawasi fungsi dari mitra kerjanya akan bertanya kepolisian.(*)