KETIK, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai adanya indikasi kekeliruan dalam penerapan pasal pidana pada kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan peristiwa yang dialami Hogi Minaya memiliki karakteristik pembelaan diri terhadap ancaman kejahatan. Oleh karena itu, tindakan tersebut dinilai tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Dalam perkara ini, kami melihat tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. Yang terjadi adalah pembelaan diri terhadap ancaman pencurian dengan kekerasan. Korban kejahatan tidak boleh kemudian diposisikan sebagai pelaku pidana,” ujar Safaruddin, mengutip laman resmi DPR RI.
Safaruddin menekankan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas mengatur mengenai alasan pembenar. Dalam aturan tersebut, perbuatan yang dilakukan demi pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum tidak dapat dipidana.
Ia turut menyoroti kinerja penyidik kepolisian yang dinilai kurang cermat dalam menerapkan pasal, serta lemahnya koordinasi antara pihak kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, penetapan status hukum terhadap korban berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
“Kalau penerapan pasalnya keliru dan koordinasi antarpenegak hukum tidak berjalan dengan baik, ini berbahaya. Jangan sampai korban justru dikriminalisasi karena kesalahan penerapan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator asal dapil Kalimantan Timur ini mengingatkan bahwa penanganan perkara hukum berdampak langsung pada persepsi publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menyebut respons luas di media sosial merupakan sinyal penting bagi aparat.
“Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan. Ketika masyarakat melihat adanya ketidakadilan, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum bisa menurun,” ujarnya.
Safaruddin mendorong aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh. Ia menyarankan agar opsi penghentian perkara melalui mekanisme hukum yang tersedia segera dipertimbangkan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari preseden kriminalisasi korban di masa depan. (*)
