Waka BGN RI Ingatkan Lembaga Pelaksana MBG di Daerah Terkait Potensi Hukum Perdata hingga Pidana

26 September 2025 21:45 26 Sep 2025 21:45

Thumbnail Waka BGN RI Ingatkan Lembaga Pelaksana MBG di Daerah Terkait Potensi Hukum Perdata hingga Pidana
Tangkapan layar temuan ulat sayur di atas sayur sawi dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Widang, Tuban (24 September 2025)(Foto Ahmad Istihar /Ketik)

KETIK, TUBAN – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung mengingatkan kepada pelaksana progam Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait potensi hukum perdata hingga pidana.

Peringatan itu disampaikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), manajemen BGN terkait, mencakup SPPI, akuntan dan ahli gizi yang mengelola dapur umum.

"SPPG bisa dituntut pidana dan perdata atas kelalaiannya termasuk manajemen BGN terkait," katanya kepada Ketik, Jumat, 26 September 2025.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional telah mengirimkan surat kepada yayasan/mitra progam MBG untuk segera melakukan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada SPPG. Surat tersebut sebagai upaya menjaga keamanan mutu pangan dan mitigasi risiko.

Dalam surat bernomor 12/05/01/SB.12/09/2025 dijelaskan bahwa dokumen SLHS merupakan bagian penting untuk memastikan tata kelola yang baik, kepastian hukum hingga standar keamanan.

Dalam surat yang diteken Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Dr. Ir. Tigor Pangaribuan, BGN memberikan batas akhir kepengurusan hingga akhir bulan Oktober 2025.(*)

Tombol Google News

Tags:

BGN sppgtuban makangizigratis #PrabowoSubianto sppituban mitradapurtuban