Wajib Tahu, Panduan Lapor Pajak Pribadi Online 2025 Sesuai Ketentuan Terbaru DJP

26 Desember 2025 16:00 26 Des 2025 16:00

Thumbnail Wajib Tahu, Panduan Lapor Pajak Pribadi Online 2025 Sesuai Ketentuan Terbaru DJP
Ilustrasi lapor pajak tahunan untuk perseorangan. (Foto: Freepik.com/rawpixel-com)

KETIK, JAKARTA – Pelaporan pajak pribadi merupakan kewajiban setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan. Pajak perorangan menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara yang diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan. Baik karyawan, pekerja lepas, maupun pelaku usaha, seluruh wajib pajak orang diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara rutin.

Seiring perkembangan teknologi, proses pelaporan kini semakin mudah melalui layanan lapor SPT online atau e-Filing. Mulai tahun 2025, ketentuan pelaporan pajak pribadi tetap menekankan kemudahan, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak. Berikut panduan lengkap yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam melaporkan pajak perorangan secara benar.

Setiap individu yang memperoleh penghasilan wajib melaporkan pajaknya kepada negara. Dana yang dihimpun dari pajak digunakan untuk mendukung pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga fasilitas publik lainnya.

Selain sebagai kewajiban hukum, lapor pajak juga menjadi bentuk partisipasi aktif warga negara dalam mendukung pembangunan. Kepatuhan dalam pelaporan pajak membantu wajib pajak terhindar dari sanksi administratif maupun pidana, serta mempermudah pengurusan berbagai keperluan administrasi seperti pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman usaha, hingga permohonan visa ke luar negeri.

Syarat Lapor Pajak Pribadi

1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan identitas resmi wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepemilikan NPWP menjadi syarat utama sebelum melakukan pelaporan pajak pribadi.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara daring melalui laman resmi DJP. Setelah terdaftar, wajib pajak sudah dapat mengakses layanan lapor SPT tahunan online.

2. Menyampaikan SPT Tahunan

Setiap wajib pajak orang pribadi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya. Dalam pelaporan SPT, wajib pajak harus mencantumkan seluruh penghasilan, harta, serta kewajiban selama satu tahun pajak.

Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

Pemilihan formulir SPT Tahunan harus disesuaikan dengan sumber dan besaran penghasilan. Berikut jenis formulir yang digunakan dalam lapor pajak pribadi:

- Formulir 1770
Digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Formulir ini umumnya dipakai oleh pelaku UMKM, pengusaha, atau pekerja lepas yang memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber.

- Formulir 1770 S
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto tahunan di atas Rp60 juta yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja.

- Formulir 1770 SS
Digunakan oleh karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja.

Menentukan formulir yang tepat sangat penting agar proses lapor SPT online berjalan lancar dan tidak mengalami penolakan sistem.

Cara Lapor Pajak Pribadi Online melalui e-Filing

Pelaporan pajak perorangan kini dapat dilakukan secara praktis melalui layanan e-Filing DJP. Berikut tahapan lapor pajak pribadi secara online:

- Login ke DJP Online
Akses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id, lalu masuk menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.

- Pilih Menu e-Filing
Setelah berhasil masuk, pilih menu e-Filing dan tentukan jenis formulir SPT Tahunan sesuai dengan kondisi penghasilan Anda.

- Isi Data Penghasilan dan Pajak
Lengkapi seluruh data penghasilan, harta, serta kewajiban pajak berdasarkan bukti potong, seperti formulir 1721-A1 bagi karyawan swasta atau 1721-A2 untuk aparatur sipil negara.

- Kirim SPT dan Simpan Bukti Pelaporan
Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar, kemudian kirim SPT Tahunan. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip resmi pelaporan pajak.

Dengan memahami syarat, jenis formulir, dan tata cara lapor pajak pribadi secara online, wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Kepatuhan pajak tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan nasional.(*)

Tombol Google News

Tags:

Lapor Pajak SPT Tahunan Pajak Pribadi