Wacana Awasi Pilkades, Ketua Bawaslu Kota Batu Siap Kawal Jika Diberi Mandat

14 Februari 2026 18:13 14 Feb 2026 18:13

Thumbnail Wacana Awasi Pilkades, Ketua Bawaslu Kota Batu Siap Kawal Jika Diberi Mandat

Supriyanto, Ketua Bawaslu Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menyatakan kesiapan jika diberi mandat untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades). Hal ini menyusul berkembangnya wacana pelibatan Bawaslu dalam pengawasan pilkades.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, menegaskan pihaknya akan menjalankan tugas apabila undang-undang mengamanatkan hal tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan pengawasan pilkades saat ini belum diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Jika undang-undang mengamanatkan kepada kami untuk melakukan pengawasan pilkades, tentu kami siap. Kami tinggal menunggu ketentuan tersebut,” ujarnya, Jumat, 13 Februari 2026.

Ia menjelaskan, meski selama ini Bawaslu tidak memiliki kewenangan formal dalam mengawasi pilkades, sejumlah elemen desa tetap melakukan konsultasi.

Aktivis desa hingga tokoh masyarakat yang terlibat sebagai panitia pemilihan tingkat desa kerap meminta pandangan Bawaslu terkait proses pelaksanaan pilkades.

“Walaupun kemarin kami tidak mengawasi pilkades secara langsung, para aktivis desa maupun tokoh yang menjadi panitia pemilihan tingkat desa banyak yang berkonsultasi kepada kami,” katanya.

Supriyanto menilai, salah satu kelemahan dalam pelaksanaan pilkades saat ini adalah belum adanya pengaturan yang jelas terkait mekanisme penyelesaian sengketa. Hal tersebut belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Desa.

“Dalam pelaksanaan pilkades ada satu hal yang masih kurang, yaitu ketika terjadi sengketa. Mekanisme penyelesaiannya belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Desa,” tegasnya.

Menurut dia, jika pemerintah dan DPR berkeinginan melibatkan Bawaslu dalam pengawasan pilkades, maka diperlukan perubahan regulasi, termasuk penyesuaian terhadap ruang lingkup kewenangan yang dapat diawasi.

“Kalau memang ingin Bawaslu diberi amanat untuk mengawasi pilkades, tentu harus ada perubahan undang-undang. Termasuk di dalamnya pengaturan mengenai instrumen atau aspek apa saja yang menjadi kewenangan pengawasan Bawaslu,” jelasnya.

Sebelumnya, wacana pelibatan Bawaslu dalam pengawasan pilkades disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Ia mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut dilibatkan dalam pengawasan pilkades.

Dede Yusuf menilai pelibatan Bawaslu penting mengingat tingginya potensi praktik politik uang dalam pilkades, yang dinilai terjadi akibat minimnya pengawasan secara langsung. Usulan tersebut kini menjadi bagian dari diskursus nasional terkait penguatan tata kelola demokrasi di tingkat desa. (*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi II DPR RI Pemilihan Kepala Desa Bawaslu RI Bawaslu Kota Batu Kota Batu