Disperkim Kota Batu Luncurkan SIPEKAN, Cek Legalitas Perumahan Kini Lebih Mudah

14 Februari 2026 18:19 14 Feb 2026 18:19

Thumbnail Disperkim Kota Batu Luncurkan SIPEKAN, Cek Legalitas Perumahan Kini Lebih Mudah

Tampilan laman SIPEKAN, untuk mencari informasi perumahan yang legal. (Foto: tangkapan layar)

KETIK, BATU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu meluncurkan Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman (SIPEKAN). Hal ini sebagai upaya memperkuat pengawasan dan transparansi pembangunan perumahan di Kota Batu.

Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kota Batu, Prasetyo Bagus Wicaksono, mengatakan peluncuran SIPEKAN dilatarbelakangi oleh belum terintegrasinya data perumahan dalam satu sistem digital.

Selama ini, data terkait perumahan berizin, alokasi perumahan, hingga pemantauan pembangunan masih tersebar di berbagai dokumen dan belum terpusat.

“Data mengenai perumahan yang telah berizin, alokasi perumahan, dan pemantauan pembangunan sebelumnya masih tersebar dan belum terintegrasi dalam satu sistem digital. Padahal, pesatnya pembangunan properti di Kota Batu sebagai destinasi wisata unggulan membutuhkan pengawasan yang ketat dan transparan,” ujar Prasetyo.

Melalui inovasi SIPEKAN, masyarakat kini dapat mengakses informasi perumahan secara terbuka dan akurat melalui laman resmi https://sipekan.batukota.go.id/.

Sistem ini menampilkan data perumahan yang telah mengantongi izin resmi, sehingga masyarakat memiliki kepastian sebelum melakukan investasi maupun pembelian rumah.

“SIPEKAN memudahkan masyarakat dalam mengakses data perumahan yang telah berizin. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ragu dalam menentukan investasi dan pembelian perumahan di Kota Batu karena dapat mengetahui perumahan mana saja yang sudah berizin,” jelasnya.

Ia menegaskan, kehadiran sistem ini juga bertujuan meminimalisasi potensi sengketa maupun penipuan properti. Informasi legalitas kawasan perumahan ditampilkan secara transparan agar masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri.

“Melalui SIPEKAN, kami menyediakan informasi yang terbuka dan akurat mengenai status legalitas kawasan perumahan untuk menghindari sengketa atau penipuan properti,” tambah Prasetyo.

Selain menghadirkan layanan berbasis digital, Disperkim Kota Batu juga mengembangkan inovasi Pojok Layanan Perumahan guna memperluas akses pelayanan kepada masyarakat.

Layanan ini memberikan kemudahan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta layanan perumahan lainnya.

Menurut Prasetyo, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang disediakan, mulai dari call center, media sosial, hingga datang langsung ke kantor Disperkim Kota Batu maupun ke gerai Mal Pelayanan Publik Among Warga.

“Pojok Layanan Perumahan kami hadirkan untuk memberikan kemudahan akses layanan. Masyarakat dapat memilih metode layanan yang paling sesuai, baik melalui call center, media sosial, maupun datang langsung ke kantor Disperkim atau ke gerai Mal Pelayanan Publik Among Warga,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

SIPEKAN Perumahan Berizin Disperkim Kota Batu Kota Batu