KETIK, BATU – Praktik pungutan parkir di Kota Batu kembali dikeluhkan wisatawan. Baru-baru ini, seorang pengunjung mengaku dikenai tarif parkir mobil sebesar Rp10 ribu saat berada di kawasan Alun-alun Kota Batu.
Praktik pungutan liar tidak sesuai ketentuan tarif parkir tersebut ramai diperbincangkan setelah viral media sosial TikTok.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Chilman Suadi, mengungkapkan bahwa Dishub Kota Batu telah turun langsung ke kawasan Alun-alun Kota Batu untuk melakukan pengecekan. Petugas menyisir lokasi parkir di kawasan Jalan Gajah Mada dan sekitarnya selama dua hari berturut-turut.
“Kami sudah turun ke lokasi setelah adanya pemberitaan. Jukir kami cek satu per satu. Namun, tidak ada yang mengaku menarik tarif di luar ketentuan. Semua menyampaikan bahwa tarif yang diberlakukan sesuai Perda (peraturan daerah),” ungkapnya, Selasa, 13 Januari 2026.
Meski demikian, Dishub tetap mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang. Chilman menilai praktik oknum jukir dapat berdampak luas terhadap citra Kota Wisata Batu.
“Jangan sampai ulah satu atau dua orang mencoreng nama baik Kota Batu. Dampaknya bisa luas, terutama bagi sektor pariwisata,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan alun-alun telah diatur melalui standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Hal itu bahkan dipertegas melalui payung hukum peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali).
“Di Alun-alun Kota Batu kami memiliki mitra binaan Dishub. Pada prinsipnya, seluruh mekanisme perparkiran sudah memiliki SOP yang jelas, termasuk ketentuan tarif yang diatur dalam Perda dan Perwali,” ujarnya.
Chilman menekankan bahwa pengawasan parkir tidak bisa hanya dibebankan kepada Dishub. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mengontrol praktik di lapangan, khususnya jika ditemukan pelanggaran.
“Dishub tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan kontrol dan masukan dari masyarakat. Jika ada pungutan parkir di luar ketentuan atau hal-hal yang melanggar aturan, silakan dilaporkan kepada kami,” katanya.
Ia menjelaskan, laporan masyarakat dapat disertai bukti pendukung seperti foto, video, atau keterangan saksi agar dapat segera ditindaklanjuti. Dishub, kata dia, telah menyiapkan sanksi tegas bagi juru parkir (jukir) yang terbukti melanggar aturan.
“Sanksinya sudah diatur dalam Perda dan Perwali, mulai dari pencabutan atribut, pencabutan kartu tanda anggota (KTA), hingga tindak pidana ringan atau tipiring,” pungkasnya. (*)
