Usai Mutasi, Oknum ASN Kota Batu Diduga Enggan Kembalikan Kendaraan Dinas

27 Februari 2026 15:23 27 Feb 2026 15:23

Thumbnail Usai Mutasi, Oknum ASN Kota Batu Diduga Enggan Kembalikan Kendaraan Dinas

Ilustrasi mobil dinas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Isu dugaan belum dikembalikannya kendaraan dinas oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) pascamutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batu mencuat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, masih terdapat pejabat yang tetap membawa kendaraan dinas yang sebelumnya melekat pada jabatan lama.

Sumber yang enggan disebutkan namanya itu menilai kendaraan dinas merupakan aset pemerintah daerah yang dibeli menggunakan anggaran negara sehingga tidak boleh dibawa oleh pejabat yang telah dimutasi.

“Masih ada pejabat yang belum menyerahkan kendaraan dinas kepada pejabat pengganti. Padahal kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang bersumber dari uang rakyat dan harus ditindak tegas jika tidak dikembalikan,” ujarnya, Jumat, 26 Februari 2026.

Ia menegaskan, kendaraan dinas tercatat sebagai aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam mutasi jabatan, yang berpindah adalah pejabatnya, bukan kendaraan maupun aset lainnya.

“Kendaraan dinas tidak boleh ikut dibawa. Yang dimutasi adalah orangnya, bukan asetnya. Kepala bidang yang menangani aset harus tegas menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.

Menurutnya, apabila kendaraan dinas tetap dikuasai pejabat lama, hal itu berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Berdasarkan aturan, kendaraan dinas melekat pada jabatan dan wajib dikembalikan ketika pejabat tersebut dimutasi, pensiun, atau tidak lagi menjabat.

Ia juga mengingatkan, penggunaan kendaraan dinas di luar ketentuan berisiko menimbulkan temuan audit, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas tidak diperbolehkan dibawa oleh pejabat lama setelah mutasi.

Ia menjelaskan, Wali Kota Batu, Nurochman, telah mengingatkan jajaran pimpinan perangkat daerah agar tidak membawa kendaraan dinas saat mutasi jabatan. Arahan tersebut, kata dia, juga akan diperkuat melalui surat edaran resmi.

“Pak Wali sudah menyampaikan melalui grup pimpinan SKPD bahwa kendaraan dinas tidak boleh dibawa. Saya juga ditugaskan untuk menyiapkan surat edaran dan saat ini sedang dalam proses penyusunan,” jelasnya.

Eny menjelaskan, dari sisi administrasi aset, setiap kendaraan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) pada OPD masing-masing.

Apabila kendaraan dibawa tanpa mekanisme pemindahtanganan yang sah, maka akan menimbulkan persoalan administrasi dan pembiayaan.

“Kalau kendaraan dibawa tanpa perubahan dokumen KIB, maka pemeliharaannya tidak bisa diproses oleh OPD yang baru. Anggarannya tetap tercatat di OPD lama. Ini tentu merepotkan dan berpotensi menimbulkan temuan,” ujarnya.

Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan apabila seorang pejabat berpindah dari Dinas A ke Dinas B namun tetap membawa kendaraan dinas tanpa proses administrasi yang sesuai, maka biaya servis dan perawatan kendaraan tersebut tidak dapat dibebankan kepada Dinas B.

“Karena secara dokumen asetnya masih tercatat di dinas asal. Jadi pembiayaan pemeliharaan tidak bisa dialihkan begitu saja,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kendaraan dinas ASN Pemkot Batu Kota Batu BKAD Kota Batu