Viral Pria Banting Kekasih di Depan Salon, Pelaku Langsung Diciduk Polisi

11 Desember 2025 12:36 11 Des 2025 12:36

Thumbnail Viral Pria Banting Kekasih di Depan Salon, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
Pelaku aksi kekerasan kepada wanita di Salah satu salon di Jalan Dwikora Palembang saat diamankan oleh pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ilir Timur 1 Palembang, Kamis 11 Desember 2025 (Foto : Yola/ Ketik.Com)

KETIK, PALEMBANG – Pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ilir Timur 1 Pelambang berhasil mengamankan pria yang diduga melakukan aksi kekerasan pada seorang wanita yang terekam kamera CCTV di depan Salon IEKA, Jalan Dwikora, Kelurahan 20 Ilir D III pada Senin (8 Desember 2025) lalu sekitar pukul 15.50 WIB hingga viral di media sosial.

Pelaku bernama Elvis Ariyanto (31) bekerja sebagai honorer perawat itu datang menemui korban dan keduanya terlibat pertengkaran mulut. 

Situasi memanas ketika pelaku merampas handphone milik Vega serta meminta uang dan perhiasan yang sedang dikenakan korban. Karena tak digubris, Elvis kemudian menarik rambut korban hingga terjatuh.

Tak berhenti di situ, pelaku membuka tas korban dan mengambil uang Rp 300 ribu. Aksi tersebut sontak mengundang perhatian saksi di dalam salon, yang langsung keluar dan berteriak hingga membuat Elvis kabur. Handphone korban yang sempat direbut pun berhasil kembali.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku menjambak korban sempat beredar luas di Instagram, menimbulkan kecaman warganet.

Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Fitri Dewi Utami, pada Kamis (11 Desember 2025) membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku menuju rumah sepulang bekerja. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Fifin Sumailan.

“Setelah menerima laporan dan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian, anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku saat dalam perjalanan pulang,” kata Fitri.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di siku kiri dan memar pada paha kiri, selain kehilangan uang sebesar Rp 300 ribu.

“Korban mengalami luka ringan dan kerugian materi. Pelaku kini sudah kami amankan,” ujar Fitri.

Elvis Ariyanto kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kriminalitas wanita Jalan Dwikora Polsek Ilir Timur 1