Tarik Tarif Tak Sesuai Aturan, Dua Jukir Liar di Makam Ngagel Rejo Surabaya Diamankan Dishub

20 Februari 2026 15:31 20 Feb 2026 15:31

Thumbnail Tarik Tarif Tak Sesuai Aturan, Dua Jukir Liar di Makam Ngagel Rejo Surabaya Diamankan Dishub

Foto memperlihatkan lima pria berdiri di depan kantor polisi. Satu orang mengenakan seragam polisi, dua orang berseragam biru petugas Dishub, dan dua lainnya berpakaian kasual adalah juru parkir. Gambar ini tampak sebagai dokumentasi resmi usai penindakan atau pembinaan. (Foto: Instagram @call112surabaya)

KETIK, SURABAYA – Dinas Perhubungan Kota Surabaya melalui UPT Parkir bersama Polsek Gubeng melakukan penindakan terhadap dua juru parkir tidak resmi di halaman Makam Ngagel Rejo, Surabaya.

Informasi penindakan ini juga disampaikan melalui instagram resmi @call112surabaya.

Keduanya diketahui menarik tarif parkir menggunakan karcis halaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan telah membuat surat permohonan maaf dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi praktik pemungutan parkir secara tidak resmi.

Mereka juga diarahkan untuk segera mengurus legalitas izin resmi di Dinas Perhubungan Kota Surabaya apabila akan melakukan kegiatan parkir di tepi jalan umum saat terjadi luberan kendaraan dari area makam.

Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan serta sosialisasi terkait aturan perparkiran yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para juru parkir terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban, memastikan transparansi tarif, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari pungutan yang tidak sesuai aturan.

Pemerintah Kota Surabaya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan parkir yang tertib, resmi, dan transparan di Kota Surabaya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dishub Parkir Liar Polsek surabaya Jukir Liar