KETIK, SURABAYA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang lazim dilakukan masyarakat. Namun, di tengah euforia berbagi tersebut, muncul pertanyaan penting, mana yang lebih utama, membagikan THR atau melunasi utang yang telah jatuh tempo?
Menanggapi hal tersebut, pendakwah K.H. Yahya Zainul Ma’arif atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum tersebut. Dalam salah satu ceramahnya yang diunggah pada 17 Maret 2026 di kanal YouTubenya, Buya Yahya menegaskan bahwa berbuat baik tidak boleh didasari hawa nafsu atau keinginan untuk dipuji.
Ia menyoroti fenomena masyarakat yang memaksakan diri terlihat dermawan, padahal masih memiliki kewajiban utang yang belum diselesaikan.
Dalam pandangan keagamaan, membayar utang yang sudah jatuh tempo merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan dibandingkan sedekah atau berbagi dalam bentuk apa pun, termasuk THR. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab utang berkaitan langsung dengan hak orang lain yang harus segera ditunaikan.
“Kalau ada orang punya utang jatuh tempo, maka wajib bayar utang terlebih dahulu, jangan mikir sedekah. Kalau mikir sedekah justru jadi maksiat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan bersedekah dalam kondisi memiliki utang jatuh tempo justru dapat menimbulkan dosa, karena mengabaikan hak pihak yang meminjamkan.
Logika sederhana pun diangkat untuk memperjelas persoalan ini. Jika seseorang memiliki utang yang harus dibayar hari ini, tetapi justru menggunakan uang tersebut untuk dibagikan kepada orang lain, maka hal itu dapat menimbulkan kekecewaan dari pihak pemberi utang.
“Ternyata hari ini saya nggak bayar kepada Anda, tapi diam-diam Anda mendengar bahwa saya bagi-bagi duit satu juta. Apa kata Anda? Kurang ajar, utang ke saya nggak dibayar, enak bagi-bagi,” ungkap Buya menggambarkan situasi tersebut.
Meski demikian, terdapat pengecualian. Jika utang belum jatuh tempo dan seseorang memiliki kemampuan serta rencana jelas untuk melunasinya, maka bersedekah atau berbagi THR masih diperbolehkan. Bahkan, jika mendapat izin dari pihak pemberi utang untuk menunda pembayaran, maka penggunaan dana untuk berbagi juga tidak menjadi masalah.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak terjebak pada perilaku riya atau ingin dipuji saat berbagi. Keinginan untuk terlihat sukses, terutama saat pulang kampung, kerap mendorong seseorang memaksakan diri berbagi, meski kondisi keuangan tidak memungkinkan.
Pendiri Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah tersebut menjelaskan pentingnya berbuat baik dengan dasar ilmu juga menjadi penekanan utama. Amal kebaikan yang tidak dilandasi pemahaman yang benar justru berpotensi menimbulkan kesalahan dalam prioritas.
“Jangan biasa berbuat baik dengan hawa nafsu, itu tidak akan istikamah, tidak akan abadi, dan tidak diterima Allah,” tegasnya.
Dengan demikian, menjelang Lebaran, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan. Memenuhi kewajiban seperti membayar utang dan zakat harus menjadi prioritas utama sebelum melakukan amalan tambahan seperti sedekah atau berbagi THR. Sebab, kebaikan yang dilakukan tanpa dasar ilmu justru berpotensi menjadi kesalahan. (*)
