Jangan Remehkan! Hubungan Suami Istri Siang Hari Bulan Ramadan Berujung Dosa Besar dan Kafarat

6 Maret 2026 15:01 6 Mar 2026 15:01

Thumbnail Jangan Remehkan! Hubungan Suami Istri Siang Hari Bulan Ramadan Berujung Dosa Besar dan Kafarat

Ilustrasi Suami dan Istri (Desain: Siska Nabilah Qothrotun Nada/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Dalam sebuah ceramah Buya Yahya pada kanal YouTubenya yang diunggah pada 26 Februari 2026, dijelaskan bahwa melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan ketika seseorang dalam keadaan wajib berpuasa termasuk dosa besar. Hal ini karena tindakan tersebut tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga menodai kehormatan bulan suci.

Buya Yahya menegaskan bahwa pelanggaran ini memiliki syarat tertentu. Di antaranya dilakukan pada siang hari Ramadan, dalam keadaan wajib berpuasa, tidak memiliki uzur syar’i, serta batalnya puasa terjadi karena hubungan suami istri.

“Termasuk minal kabair (dosa yang sangat besar), adalah bersenggama dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan dia wajib berpuasa,” jelasnya.

Namun, hukum tersebut berbeda apabila seseorang sedang memiliki uzur yang dibenarkan syariat, seperti sedang bepergian jauh (musafir) atau dalam kondisi sakit. Dalam keadaan tersebut, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa sehingga hubungan suami istri tidak dikenai hukuman kafarat.

“Kalau misalnya suami istri sedang bepergian musafir, maka boleh makan, boleh minum, dan boleh berhubungan suami istri, karena pada dasarnya dia memang tidak berpuasa,” ujar pendakwah asal Blitar tersebut.

Adapun bagi orang yang sengaja berhubungan suami istri (jima’) di siang hari Ramadan tanpa uzur maka ia wajib menunaikan kafarat. Dalam fikih dijelaskan bahwa kafarat tersebut memiliki tiga tingkatan yang harus dilakukan secara berurutan.

“Hukumannya adalah memerdekakan budak. Kalau tidak ada, maka puasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu juga, maka memberi makan 60 orang miskin,” ungkapnya.

Dalam mazhab Imam Syafi’i, kewajiban kafarat tersebut hanya dibebankan kepada suami. Sementara itu, istri tidak wajib menunaikan kafarat, meskipun keduanya tetap mendapatkan dosa apabila melakukannya secara sukarela.

“Yang membayar kafarat adalah suaminya saja. Adapun dosanya, kalau dilakukan bersama-sama dengan ridha, maka keduanya tetap mendapatkan dosa,” ucapnya.

Pendiri Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah tersebut juga mengingatkan agar umat Islam tidak mencari-cari celah hukum untuk menghindari kafarat, seperti sengaja membatalkan puasa terlebih dahulu agar dapat berhubungan suami istri.

Menurutnya, meskipun cara tersebut dapat menghindarkan dari kewajiban kafarat secara fikih, namun tetap termasuk dosa besar di hadapan Allah karena meremehkan kewajiban puasa.

“Dia mungkin tidak terkena kafarat di dunia, tetapi dosanya besar di hadapan Allah karena sengaja membatalkan puasa di siang hari Ramadan tanpa uzur,” tegas Buya.

Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjaga kehormatan bulan Ramadan dengan sebaik-baiknya dan menahan diri dari segala hal yang dapat merusak ibadah puasa.

“Hati-hati, jangan sampai menggauli istri di siang hari bulan Ramadan. Sabar beberapa jam, setelah berbuka semuanya menjadi halal kembali,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

puasa Jima' Kafarat Suami Istri Ramadan Fikih Buya Yahya