KETIK, SURABAYA – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki makna yang sangat penting, bukan hanya sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan agar dapat merasakan kegembiraan di hari kemenangan.
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah tidak boleh disalurkan secara sembarangan. Ada golongan-golongan tertentu yang telah ditetapkan sebagai penerima zakat. Ketentuan ini tercantum dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan atau ashnaf yang berhak menerima zakat.
Golongan pertama adalah fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki harta maupun pekerjaan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Kondisi mereka sangat memprihatinkan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sangat sulit. Oleh karena itu, zakat menjadi salah satu bentuk bantuan yang sangat berarti bagi mereka.
Golongan kedua adalah miskin, yakni orang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka mungkin masih dapat bekerja, namun penghasilan yang diperoleh sering kali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, seperti makanan, tempat tinggal, maupun pendidikan anak.
Selanjutnya adalah amil zakat, yaitu orang atau lembaga yang bertugas mengelola zakat. Amil memiliki tanggung jawab dalam mengumpulkan, mengelola, hingga menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak. Karena peran tersebut membutuhkan tenaga dan waktu, syariat Islam memperbolehkan mereka menerima bagian dari zakat.
Golongan berikutnya adalah mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam. Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan untuk membantu mereka menguatkan keimanan serta mendukung proses adaptasi dalam kehidupan barunya sebagai seorang muslim.
Selain itu, terdapat pula golongan riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya. Pada masa kini, sebagian ulama memaknai riqab secara lebih luas, misalnya kepada orang yang mengalami penindasan atau terjebak dalam kondisi yang membuatnya sulit memperoleh kebebasan secara ekonomi maupun sosial.
Golongan lain yang berhak menerima zakat adalah gharimin, yakni orang yang memiliki utang untuk kepentingan yang dibenarkan secara syariat namun tidak mampu melunasinya. Misalnya utang untuk biaya pengobatan, kebutuhan hidup mendesak, atau membantu orang lain.
Kemudian ada fisabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam konteks masa kini, kelompok ini dapat mencakup para dai, guru agama, atau pihak yang terlibat dalam kegiatan dakwah dan pendidikan Islam.
Golongan terakhir adalah ibnu sabil, yaitu musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanannya.
Memahami siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah menjadi hal penting bagi umat Islam. Dengan penyaluran yang tepat, zakat tidak hanya menjadi ibadah yang menyempurnakan Ramadan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat solidaritas sosial dan membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, zakat fitrah diharapkan dapat disalurkan secara bijak agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak. (*)
