KETIK, PACITAN – Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Nugroho Azhar, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara Mbah Tarman (74) yang sempat menghebohkan jagad maya.
Ia mengatakan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan penahanan telah dilakukan oleh penyidik.
“Kami sudah menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan sekira kemarin Kamis, 4 Desember 2025,” kata Ayub, Jumat, 5 Desember 2025.
Ayub menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menilai unsur pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan telah terpenuhi.
Cek yang diserahkan Tarman beserta cap bank yang diduga tidak asli menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.
Menurut Kapolres, sejak awal penanganan perkara, Polres Pacitan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Ia menyebut langkah tersebut penting untuk menjaga nama baik pihak lain, termasuk pihak mempelai perempuan dan keluarganya.
“Polres Pacitan bekerja secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia juga memaparkan bahwa tim penyidik telah bekerja sejak laporan diterima, mulai dari pengumpulan keterangan, pendalaman alur transaksi, hingga penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan kepada publik,” kata Ayub.
Kapolres mengimbau masyarakat Pacitan agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Ia meminta agar proses hukum dipercayakan sepenuhnya kepada aparat berwenang.
Dalam keterangannya, Ayub menyebut kasus ini menjadi pembelajaran penting mengenai kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi, pinjaman, atau transaksi yang menjanjikan keuntungan besar.
Ia mengajak warga untuk selalu mengecek legalitas serta berkonsultasi sebelum mengambil keputusan finansial berisiko.
“Kami mohon doa serta dukungan masyarakat agar penanganan kasus ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak,” ujar Kapolres.(*)
