UMP Nonaktifkan Sementara Dosen FH, Rektor Tegaskan Tunggu Putusan Hukum Tetap

14 Januari 2026 23:19 14 Jan 2026 23:19

Thumbnail UMP Nonaktifkan Sementara Dosen FH, Rektor Tegaskan Tunggu Putusan Hukum Tetap

UMP nonaktifkan sementara dosen FH berinisial HM demi menjaga kondusivitas akademik sambil menunggu proses hukum. Rabu 14 Januari 2026 (Foto: Universitas Muhammadiyah Palembang)

KETIK, PALEMBANG – Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) resmi menonaktifkan sementara seorang dosen Fakultas Hukum berinisial HM, menyusul mencuatnya laporan dugaan pelecehan seksual yang kini telah bergulir di ranah hukum. Langkah ini ditegaskan sebagai kebijakan administratif, bukan bentuk penetapan kesalahan.

Rektor UMP, Prof. Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., menegaskan bahwa kampus memilih bersikap hati-hati demi menjaga integritas institusi dan kondusivitas akademik, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Perkara ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Sikap universitas jelas: kami menunggu proses hukum sampai tuntas. Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, sanksi tegas akan kami berikan,” ujar Abid Djazuli saat dikonfirmasi, Selasa 13 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, keputusan penonaktifan sementara HM diambil setelah rektorat menerima laporan awal dari Tim Investigasi Fakultas Hukum UMP. Berdasarkan laporan tersebut, HM dibebastugaskan dari seluruh aktivitas akademik, termasuk kegiatan mengajar dan bimbingan mahasiswa.

“Laporan yang kami terima masih berupa ringkasan hasil investigasi internal. Namun demi menjaga suasana akademik tetap kondusif, yang bersangkutan kami nonaktifkan sementara,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi FH UMP, Dr. Suharyono, SH, MH, menyampaikan bahwa tim telah menuntaskan seluruh rangkaian tugas investigasi internal dengan memeriksa pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi, sekaligus menelaah berbagai bukti pendukung.

“Kami sudah mengumpulkan keterangan seluruh pihak terkait dan mendokumentasikan bukti-bukti. Hasilnya tidak dapat kami sampaikan ke media, namun telah kami laporkan secara resmi kepada pimpinan fakultas dan diteruskan ke rektorat,” tegas Suharyono.

Ia menambahkan, laporan investigasi tersebut telah dipaparkan dalam rapat pimpinan fakultas yang diperluas pada awal pekan ini. Dengan disampaikannya laporan tersebut, tugas Tim Investigasi dinyatakan selesai.

“Keputusan lanjutan sepenuhnya berada di tangan pimpinan universitas. Tugas kami hanya memastikan peristiwa ini terang secara internal,” tandasnya.

Kebijakan UMP ini dinilai sebagai langkah tegas namun proporsional, sekaligus menjadi perhatian masyarakat terkait komitmen perguruan tinggi dalam menangani dugaan pelanggaran etik dan hukum di lingkungan akademik.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Kasus Viral pelecehan Masiswi UMP kota palembang