KETIK, CILACAP – Kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial SS (80) terungkap setelah jasad korban ditemukan di Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono mengatakan, penemuan mayat terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Awal mula ditemukan mayat di aliran Sungai Citanduy,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat, 27 Maret 2026.
Saat ditemukan, kondisi jasad korban mengenaskan. Tubuhnya dilakban, dibungkus seprai dan plastik, kemudian dicor menggunakan adonan semen sebelum dibuang ke sungai.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, dua pelaku berinisial H dan K, warga Pangandaran, Jawa Barat, berhasil ditangkap pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Patimuan, Cilacap.
“Para pelaku berhasil kita amankan di wilayah Patimuan,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini juga dibantu informasi dari Polda Metro Jaya terkait laporan orang hilang di Jakarta yang dilaporkan keluarga korban.
“Dari hasil koordinasi, kita lakukan penyelidikan dan memeriksa lima orang saksi,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku H berperan sebagai eksekutor. Ia memukul leher korban menggunakan bambu sepanjang sekitar 1 meter sebanyak dua kali hingga korban tewas.
“Setelah itu korban dilakban, lalu dibungkus dan dicor sebelum dibuang ke sungai,” paparnya.
Sementara pelaku K bertugas menyekap mulut korban agar tidak berteriak. Ia juga turut mengikat dan membungkus tubuh korban bersama pelaku H.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, tepatnya di Perumahan Bumi Mutiara Indah pada Minggu, 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah korban tewas, pelaku sempat membawa jasad korban berkeliling selama kurang lebih 30 menit sebelum kembali ke lokasi dan kemudian membuangnya ke Bendungan Menganti, Cilacap.
Polisi menyebut, kedua pelaku sempat berdiskusi sebelum akhirnya memutuskan membuang jasad korban ke sungai.
Karena lokasi kejadian berada di Sukabumi, penanganan kasus akan dilimpahkan ke Polres Sukabumi.
“Kasus ini nanti kita limpahkan ke Polres Sukabumi,” ujar Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu. Otak pembunuhan berinisial A alias E, warga Sukabumi, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“A ini sebagai aktor intelektual. Motifnya karena cemburu, korban dekat dengan kekasihnya bernama Lina,” pungkasnya.(*)
