KETIK, PACITAN – Tangis haru mengiringi prosesi akad nikah pasangan Putri Yunita Sari dan Dava Dwi Herianto yang digelar di ruang administrasi Instalasi Kamar Jenazah RSUD dr. Darsono Pacitan, Rabu kemarin, 25 Maret 2026.
Prosesi sakral itu berlangsung dalam suasana duka mendalam.
Akad tetap dilangsungkan di tengah kehilangan, usai adik dari mempelai pria meninggal dunia akibat kecelakaan sehari sebelum resepsi.
Pesta pernikahan yang sebelumnya dijadwalkan, Kamis, 26 Maret 2026 akhirnya terpaksa dibatalkan oleh pihak keluarga.
Ijab kabul tersebut dilakukan di hadapan jenazah almarhum, disaksikan keluarga dekat serta perangkat desa setempat.
Suasana hening bercampur tangis menyelimuti jalannya prosesi.
Usai prosesi akad, keluarga mempelai pria langsung bertolak ke Brebes untuk memakamkan korban.
Korban diketahui bernama Diva Tri Herianto (21), warga Brebes.
Ia datang ke Pacitan untuk menghadiri pernikahan sang kakak, namun mengalami kecelakaan di Dusun Pager, Desa Arjowinangun.
Sepeda motor yang dikendarainya menabrak tiang dan tangga di tepi jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kecelakaan tersebut diduga terjadi saat korban berupaya menghindari kejaran petugas kepolisian.
Hingga kini, insiden tersebut masih dalam penyelidikan.
“Atas nama pimpinan dan pribadi memohon maaf kepada masyarakat Pacitan, terutama kami mengucapkan belasungkawa kepada pihak korban atas terjadinya laka lantas yang terjadi,” ucap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.(*)
