KETIK, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan resmi meluncurkan sekaligus melakukan uji coba aplikasi Gerakan Arsip & Reporting Data Narkoba (Garda) sebagai proyek besar penguatan kolaborasi lintas instansi dalam upaya mewujudkan Sumsel Bebas Narkoba 2030. Peresmian berlangsung di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kota Palembang, Rabu 26 November 2025.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi mengatakan peluncuran aplikasi Garda merupakan amanat strategis Polri dalam menghadapi ancaman peredaran gelap Narkoba yang saat ini bersifat multidimensi.
“Kami sangat mengapresiasi atas peluncuran inovasi aplikasi Garda. Ini mempunyai nilai strategis yang harus terus dikembangkan dalam upaya mewujudkan Polri, khususnya Polda Sumatera Selatan, yang semakin presisi dalam proses penanganan perkara pidana secara integrasi bersama stakeholder provinsi Sumsel,” ungkap Wakapolda.
Menurutnya, kehadiran Garda akan membangun pondasi baru dalam tata kelola data penanganan kasus Narkoba secara terstruktur, terukur, cepat, dan dapat diandalkan. Sistem tersebut dirancang untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam proses penindakan yang lebih transparan.
“Melalui aplikasi Garda ini kita membangun pondasi baru dalam tata kelola data Narkoba, mempercepat proses, serta memperkuat kolaborasi antara instansi terkait dalam penindakan yang lebih transparan,” tegas Brigjen Pol M Zulkarnain.
Penggagas utama aplikasi Garda, AKBP H Muhammad Syech K ST SH MH, mengungkapkan peluncuran dan uji coba berjalan lancar dan sukses. Syech menerangkan aplikasi ini dirancang untuk menjadi dasar kuat digitalisasi tata kelola penanganan Narkoba, tidak hanya di Sumsel, tetapi berpotensi dikembangkan secara nasional.
“Semoga ke depan aplikasi ini dapat memaksimalkan personel dalam bertugas. Saat pejabat yang menginisiasi ini nanti mutasi. Aplikasi ini bisa menjadi basic digitalisasi Ditresnarkoba seluruh Indonesia. Ini akan terus kita kembangkan,” jelas Syech.
Syech juga memaparkan lima fitur utama Garda yang dapat diakses oleh berbagai instansi dan masyarakat. Fitur tersebut mencakup penyelidikan dan penyidikan yang dapat diakses penyidik Polri, Kejaksaan, dan BNNP; serta fitur sharing information yang dapat digunakan Dirjenpas, Bea Cukai, hingga masyarakat umum.
“Masyarakat bahkan bisa melaporkan langsung melalui aplikasi ini. Keamanan pelapor sudah kami pastikan, dan identitasnya dijamin kerahasiaannya, termasuk dari pihak terlapor,” tandas Syech. (*)
