Sidang Perkara Korupsi dan Pemalsuan Dokumen Proyek Strategis Nasional Tol Betung–Tempino

Tokoh Majelis Taklim Palembang Kawal Haji Alim di Persidangan, Beri Dukungan Moral

4 Desember 2025 17:46 4 Des 2025 17:46

Thumbnail Tokoh Majelis Taklim Palembang Kawal Haji Alim di Persidangan, Beri Dukungan Moral
Para simpatisan dan tokoh Majelis Taklim menyampaikan dukungan spiritual bagi Haji Alim saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Kamis 4 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sejumlah tokoh Majelis Taklim dan pengurus masjid di Palembang hadir memberikan dukungan moral kepada Kemas Haji Abdul Halim atau Haji Alim saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 4 Desember 2025.

Kehadiran mereka menjadi bentuk kepedulian terhadap sosok yang dikenal luas sebagai dermawan dan pembina banyak kegiatan keagamaan di Sumatera Selatan.

Ketua Pembina Majlis Ta'lim Zikir dan Syair Munajah Al-Hidayah Palembang yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Ghasim Alkaf, menegaskan bahwa kehadiran para Jemaah dan pimpinan majelis bukanlah untuk memengaruhi jalannya proses hukum.

“Kita sadar bahwa tidak boleh ikut campur dalam ranah pengadilan. Itu bukan wilayah kita. Namun, kita hadir karena mengetahui beliau adalah sosok yang sangat mengayomi umat,” ujarnya.

Menurut Ghasim, perhatian dan kontribusi Haji Alim selama ini telah dirasakan banyak pihak, termasuk para pimpinan majelis taklim, tokoh agama, hingga pembina pendidikan keagamaan seperti Ustaz Abul Hasan Azadzili, Ustaz Agok, dan sejumlah tokoh lainnya.

“Sebagai pimpinan masjid dan majelis taklim, saya merasakan langsung perhatian beliau. Banyak kegiatan pendidikan, pembinaan anak yatim, hingga aktivitas keagamaan yang dibantu beliau,” tuturnya.

Selain memberikan dukungan moral, para tokoh Majelis Taklim juga menyampaikan doa agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia lanjut Haji Alim yang kini berumur 88 tahun dan tengah mengalami gangguan kesehatan serius.

“Kami tidak mengintervensi. Kami hanya berharap ada pertimbangan bahwa beliau sudah sepuh, umurnya 88 tahun, dan saat ini memerlukan bantuan oksigen. Beliau juga sangat kooperatif mengikuti semua ketentuan hukum,” jelas Ghasim.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan rekam jejak, kontribusi, dan pengabdian Haji Alim yang selama ini banyak membantu masyarakat di berbagai bidang.

“Insya Allah, semoga Allah SWT memberikan yang terbaik untuk orang tua kami, Bapak Kemas Haji Abdul Halim. Allah adalah Hakim yang Maha Adil. Semoga pertimbangan itu bisa menjadi kebijaksanaan majelis hakim,” pungkasnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Tipikor Palembang Kasus Tol betung tempino Jambi kota palembang Haji Alim