Toko Modern di Cukir Jombang Segera Beroperasi, Pedagang Soroti Izin dan Aturan Jarak 3 Km

23 Februari 2026 19:18 23 Feb 2026 19:18

Thumbnail Toko Modern di Cukir Jombang Segera Beroperasi, Pedagang Soroti Izin dan Aturan Jarak 3 Km

Toko modern D.I.Y yang akan beroperasi di Cukir, Jombang dipersoalkan pedagang. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Keberadaan toko modern berjaringan yang hampir rampung di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, memicu keresahan pedagang kecil. Ritel bercat kuning tersebut dikabarkan segera buka, sementara warung kelontong di sekitar lokasi mulai cemas omzetnya terdampak.

Sunarto, pemilik warung kelontong di Cukir, mengaku khawatir persaingan tidak seimbang akan menggerus pendapatan usaha mikro. Ia juga mempertanyakan proses perizinan dan kepatuhan terhadap aturan jarak pendirian toko modern di Jombang.

“Pasti berpengaruh ke pendapatan kami. Setahu saya dulu ada aturan yang cukup ketat soal pendirian toko modern,” ujarnya, Senin 23 Februari 2026.

Menurut dia, regulasi mengenai jarak minimal antar toko modern maupun dengan pasar tradisional dan toko pracangan harus ditegakkan. 

“Kalau aturan jarak itu benar-benar diterapkan, mestinya izin tidak terbit. Kami harap peraturan yang dibuat memang benar-benar dijalankan,” tegasnya.

NIB Terbit, Pemkab Akan Verifikasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, membenarkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk toko modern tersebut telah terbit. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan melalui sistem perizinan.

“Setelah kami cek, NIB sudah terbit,” jelas Bayu, Senin 23 Februari 2026.

Terkait ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012, khususnya Pasal 4 huruf c yang mengatur jarak minimal 3.000 meter antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan toko modern lain maupun pasar tradisional serta toko pracangan, Bayu menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Ia menjelaskan, penerbitan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga perlu verifikasi lanjutan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi daerah.

“Kami akan cek kembali secara keseluruhan. Karena pengurusan NIB melalui OSS,” tegasnya.

Pengawasan Diserahkan ke OPD Teknis

Bayu menambahkan, untuk implementasi detail Perda dan pengawasan teknis di lapangan, pihaknya menyarankan konfirmasi ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) serta Bagian Hukum Pemkab Jombang.

“Untuk ketentuan perda dan pengawasan teknis bisa dikonfirmasi ke instansi terkait,” tandasnya.

Munculnya toko modern di Cukir Diwek ini kembali mengangkat isu klasik di Jombang: antara kemudahan investasi dan perlindungan usaha kecil. Di satu sisi, sistem OSS mempercepat penerbitan izin usaha. Di sisi lain, pelaku UMKM berharap regulasi jarak dan tata niaga benar-benar ditegakkan agar persaingan tetap sehat.

Warga kini menunggu hasil verifikasi pemerintah daerah, sembari berharap kehadiran toko modern tidak mematikan warung kelontong yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga di Desa Cukir.(*)

Tombol Google News

Tags:

jombang DIY Toko Modern perizinan jombang berita jombang Cukir jombang