Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

10 April 2026 18:32 10 Apr 2026 18:32

Thumbnail Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

Advokat La Jamra Hi. Zakaria Kuasa Hukum Arifin Saroa Kepala Desa Kawasi (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Perselisihan lahan di Kawasi-Soligi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, belakangan menjadi bahan perbincangan luas. Isu ini tidak hanya ramai di warung kopi dan media sosial, tetapi juga muncul dalam sejumlah opini yang dikemas menyerupai berita. Di titik itu, kuasa hukum Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria SH, meminta publik membedakan secara jernih antara narasi, asumsi, dan fakta hukum.

Menurut Jamra, perkara ini seharusnya tidak digiring ke ruang persepsi yang kabur. Dalam rilis yang disampaikan pada Jumat, 10 April 2026, ia menilai pengulangan informasi yang belum teruji dapat membentuk keyakinan publik seolah-olah sesuatu yang belum tentu benar telah menjadi kebenaran. Karena itu, ia mengingatkan agar sengketa ini dibaca dalam kerangka fakta, data, dan konstruksi hukum, bukan semata dalam arus opini.

“Di era digital, narasi sering kali lebih diunggulkan daripada data. Karena itu kami merasa penting menjelaskan duduk perkara ini berdasarkan fakta yang kami miliki, agar publik tidak terjebak pada opini yang terus diulang-ulang,” ujar Jamra dalam rilis.

Dalam penjelasannya, Jamra memaparkan bahwa lahan yang kini disengketakan itu, menurut pihaknya, telah dikelola oleh Arifin Saroa sejak 1976. Saat itu, kata dia, Arifin membuka kawasan tersebut dengan menebang pohon, lalu menjadikannya kebun dan menanam cengkeh. Seiring waktu, pada sekitar 1980, warga Kawasi lainnya juga mulai berkebun di lokasi yang berdampingan hingga kawasan itu ramai dan dikenal sebagai Kampung Tua Kawasi atau Kampung Sujumare.

Versi pihak Arifin menyebut, sengketa kembali mencuat pada 2024 ketika aktivitas perluasan lahan tambang oleh Harita Group berlangsung. Pada fase itu, lahan tersebut diklaim oleh pihak Alimusu. Keberatan itu, menurut Jamra, lalu ditanggapi oleh pihak perusahaan dengan memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara langsung.

Jamra menjelaskan, dari proses itu kemudian muncul penyelesaian yang, menurut pihaknya, disepakati bersama. Ia menyebut Arifin Saroa memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada Alimusu sebagai kompensasi, karena Alimusu disebut telah menanam sejumlah pohon cengkeh di lahan yang oleh pihak Arifin diklaim sebagai miliknya.

“Uang itu diberikan sebagai bentuk penyelesaian atas adanya tanaman cengkeh yang sudah terlanjur ditanam. Jadi posisi kami jelas, ini bukan jual beli kebun milik orang lain, melainkan langkah penyelesaian atas perselisihan yang sudah muncul saat itu,” kata Jamra.

Ia menambahkan, uang tersebut, menurut pihaknya, diterima langsung di Desa Kawasi dan disaksikan keluarga dari pihak Alimusu. Namun setelah itu, kata dia, klaim atas lahan yang sama disebut masih terus berlanjut hingga 2025, bahkan setelah area tersebut dilakukan clearing oleh perusahaan. Dari sinilah, sengketa kemudian berkembang lebih luas dan ikut disuarakan oleh sejumlah pihak di luar para pihak utama.

Bagi Jamra, pokok persoalan terletak pada klasifikasi sengketa itu sendiri. Ia menegaskan, perkara tersebut adalah sengketa privat atau sengketa keperdataan, bukan sengketa publik. Karena itu, menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya diseret ke ruang politik, dibangun dalam opini berulang, atau diarahkan seolah melibatkan institusi pemerintahan daerah sebagai pihak yang bersengketa.

“Ini sengketa antarorang, bukan sengketa antara warga dengan negara. Jadi secara yuridis, ini masuk ranah privat, bukan ranah publik. Yang diuji adalah hak keperdataan para pihak, bukan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Dalam uraian hukumnya, Jamra menjelaskan bahwa sengketa publik lazimnya melibatkan negara atau lembaga pemerintahan dengan warga negara, bersifat vertikal, dan berkaitan dengan kepentingan umum. Sementara sengketa privat terjadi antara individu atau badan hukum dalam kedudukan yang sejajar, dengan objek yang menyangkut kepentingan perorangan, seperti waris, kontrak, maupun sengketa tanah.

Karena itu, kata dia, jalur yang tepat untuk menguji siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut adalah melalui gugatan perdata. Dalam sistem hukum, gugatan perdata menjadi instrumen untuk memeriksa dalil, alat bukti, legal standing, hingga hubungan hukum para pihak secara terbuka dan terukur di hadapan hakim.

“Kalau musyawarah sudah tidak menemukan titik temu, maka ruang yang tersedia adalah ruang perdata. Di situlah para pihak bisa menguji hak masing-masing secara sah, menghadirkan bukti, saksi, dan mendapatkan kepastian hukum,” kata Jamra.

Ia menerangkan, gugatan perdata penting karena tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa hak, tetapi juga menjadi jalan untuk meminta pemulihan hak, ganti rugi, atau menguji ada tidaknya perbuatan melawan hukum. Dengan begitu, siapa yang benar dan siapa yang keliru tidak diputus di ruang opini, melainkan melalui proses pembuktian yang sah.

Pada bagian lain, Jamra juga menyinggung pentingnya ketepatan dalam menentukan posisi para pihak dalam gugatan. Menurut dia, dalam hukum perdata, penentuan siapa yang menjadi penggugat dan siapa yang menjadi tergugat merupakan unsur mendasar agar perkara tidak dianggap cacat formil atau mengalami error in persona.

“Penggugat adalah pihak yang merasa haknya dirugikan dan memiliki kepentingan hukum untuk menggugat. Sedangkan tergugat adalah pihak yang dianggap melanggar atau menguasai hak tersebut. Itu harus tepat, karena kalau keliru, gugatan bisa bermasalah sejak awal,” ujarnya.

Atas dasar itu, Jamra mengajak semua pihak, mulai dari LSM, wartawan, hingga kuasa hukum pihak lawan, untuk menempatkan sengketa Kawasi pada koridor yang tepat. Ia menegaskan, perkara semacam ini memerlukan kehati-hatian, kedisiplinan data, dan penghormatan pada due process of law, agar tidak berkembang menjadi narasi liar yang justru memperkeruh suasana.

Tombol Google News

Tags:

La Jamra Hi. Zakaria pengacara Kuasa hukum Kades Kawasi Sengketa Lahan Pembenaran Fakta Halmahera Selatan Maluku Utara