KETIK, JOMBANG – KETIK, JOMBANG - Insiden ambruknya kanopi Pasar Ploso Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu, 18 Maret 2026 dini hari, mendapat sorotan tajam dari DPRD Jombang. Peristiwa ini memicu evaluasi menyeluruh terhadap proyek pembangunan Pasar Ploso.
Komisi C DPRD Jombang langsung bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP). Pihak yang dipanggil antara lain Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Dinas PUPR, kontraktor, hingga pengawas proyek Pasar Ploso.
Dalam RDP tersebut, terungkap sejumlah kejanggalan dalam proyek Pasar Ploso. Salah satunya terkait peran konsultan perencanaan dan pengawas proyek yang diduga berasal dari orang yang sama, meski menggunakan badan usaha berbeda.
Temuan ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam proyek Pasar Ploso yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp 3,9 miliar.
Sekretaris Komisi C DPRD Jombang, Taufiqi Fakkarudin Assilahi, menyebut pihak Disdagrin mengakui kualitas bangunan Pasar Ploso tergolong buruk.
“Kepala Disdagrin tadi jujur menyampaikan bahwa kualitas bangunannya memang jelek,” kata Taufiqi, Kamis, 2 April 2026.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi C DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi. Ia menilai buruknya kualitas proyek Pasar Ploso tidak lepas dari adanya peran ganda dalam proses perencanaan dan pengawasan.
“Ini betul-betul pekerjaan yang sangat jelek. Konsultan pengawas dan perencanaan ini jadi satu, meskipun beda CV,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jombang, M Zahrul Jihad atau Gus Heri, menegaskan pihaknya telah merumuskan sejumlah rekomendasi atas kasus ambruknya kanopi Pasar Ploso.
Menurutnya, ada dua poin utama yang menjadi perhatian DPRD Jombang, yakni kualitas bangunan yang buruk serta dugaan konflik kepentingan dalam proyek.
“Yang pertama kualitas bangunannya jelek, yang kedua ada konflik kepentingan karena yang merencanakan sekaligus mengawasi proyek,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi C DPRD Jombang merekomendasikan dilakukan audit independen. Audit ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
“Kami akan mendorong audit independen untuk memastikan apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi. Selanjutnya keputusan ada di pimpinan DPRD,” pungkasnya.(*)
