KETIK, JOMBANG – Pembangunan pabrik pengelolaan pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. Langkah tegas diambil karena proyek itu belum mengantongi perizinan yang lengkap.
Penghentian dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lokasi. Hasilnya, ditemukan bahwa dokumen perizinan menjadi syarat utama pembangunan pabrik pengelolaan pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, belum terpenuhi.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Danny Syaiffudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait sebelum mengambil keputusan.
“Setelah kami lakukan koordinasi dengan dinas teknis, memang benar perizinannya belum lengkap,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.
Atas dasar itu, aktivitas pembangunan langsung dihentikan sementara oleh Satpol PP Jombang.
Proyek pembangunan pabrik pengelolaan pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, baru bisa dilanjutkan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh pihak pengelola.
“Kami hentikan sementara sampai semua izin terpenuhi,” tegas Danny.
Diketahui, proyek tersebut merupakan milik CV Java Pangan Nusantara. Namun hingga kini, proses pembangunan belum dapat dilanjutkan karena masih terkendala aspek legalitas.
Sementara itu, Kepala Desa Banjardowo, Jombang, Syamsudin Arief, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan tersebut. Ia menyebut pihak pengelola belum pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Saya tidak tahu, tiba-tiba sudah berjalan. Selama ini belum ada koordinasi ke desa,” katanya.
Hingga berita ini ditulis belum ada statemen resmi dari CV Java Pangan Nusantara terkait penghentian sementara pembangunan pabrik pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. (*)
