KETIK, JOMBANG – Penghentian proyek pembangunan pabrik pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, membuka kembali persoalan klasik. Lemahnya ketaatan perusahaan di Kota Santri terhadap regulasi perizinan bangunan.
Langkah penyegelan oleh Satpol PP Jombang menjadi sinyal adanya dugaan pengabaian prosedur dasar oleh pihak perusahaan CV Java Pangan Nusantara pemilik pemotongan ayam di Banjardowo, Kabupaten Jombang.
CV Java Pangan Nusantara, diduga abai terhadap perizinan yang berlaku di Jombang. Proyek tetap berjalan meski dokumen krusial seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum dikantongi.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, menilai kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan sejak tahap awal pembangunan. Ia menegaskan, proyek berskala industri seperti pabrik seharusnya tidak berjalan tanpa kepastian legalitas.
Penghentian pembangunan pabrik pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Jombang. (Foto: Syaiful Arif/ketik.com)
“Perizinan itu bukan formalitas. Dari situ diuji kelayakan, keamanan, dan kesesuaian bangunan. Kalau belum lengkap tapi sudah dibangun, ini yang jadi persoalan,” ujar Totok, Kamis, 9 April 2026.
Menurut dia, PBG dan SLF bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan instrumen pengendali agar pembangunan tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Ketidaktaatan terhadap dua dokumen ini, kata Totok, patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius.
Totok juga mengingatkan, jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.
“Kalau memang tidak sesuai aturan, harus diproses. Jangan ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini,” katanya.
Di sisi lain, Totok menggarisbawahi pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Ia mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada satu kasus saja, melainkan berlaku menyeluruh terhadap seluruh proyek yang bermasalah.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau ada proyek lain dengan kondisi serupa, harus diperlakukan sama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Danny Syaiffudin, menyebut penghentian proyek dilakukan setelah adanya laporan warga. Hasil koordinasi dengan dinas teknis menguatkan dugaan bahwa pembangunan belum mengantongi izin lengkap.
“Dari hasil pengecekan, dokumen perizinannya memang belum lengkap. Karena itu kegiatan kami hentikan sementara,” kata Danny. (*)
