KETIK, SURABAYA – Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam agenda sidang mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Sugiri Sancoko didakwa menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Total suap yang diterima lebih dari Rp1,2 miliar.
"Dalam perkara ini Sugiri dijerat dengan pasal korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU KPK, Greafik Loserte, di sela pembacaan dakwaan.
Selain itu, terdakwa juga disebut menerima fee sekitar Rp1,4 miliar dari rekanan proyek di lingkungan RSUD Harjono Ponorogo.
Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp225 juta dalam kurun 2023 hingga 2025 dari Yunus, serta Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, menilai dakwaan yang disusun JPU mengandung uraian tumpang tindih, khususnya dalam penerapan pasal terkait suap dan gratifikasi.
"Kita melihat ada uraian tumpang tindih, antara perbuatan satu dan perbuatan lainnya. Terutama ketika dirumuskan dalam pasal dakwaan, antara Pasal 12 huruf a dan b dengan Pasal 12B, itu tidak bisa dijadikan satu karena berbeda rangkaian peristiwa," ucapnya.
Sementara itu, dalam sidang perdana juga turut menghadirkan tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono serta mantan Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Selain ketiga pejabat, dalam operasi tersebut KPK turut mengamankan seorang dari pihak swasta. (*)
