KETIK, JOMBANG – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang kembali terbongkar. Tim gabungan dari Satpol PP Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri menyita total 25.200 batang rokok ilegal dari hasil razia di dua lokasi, yakni Desa Denanyar (Kecamatan Jombang) dan Desa Kedungbetik (Kecamatan Kesamben).
Yang mengejutkan, salah satu pemilik toko yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai ternyata sudah dua kali terjaring razia serupa. Kali ini, pelaku langsung digiring ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk pemeriksaan lanjutan.
“Di Denanyar kami hanya temukan 160 batang. Sisanya, yakni 25.040 batang, ditemukan di Kedungbetik—di toko yang sudah pernah terjaring sebelumnya,” ujar Supakun, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Senin, 28 Juli 2025.
Didenda Rp57 Juta, Penjual Rokok Ilegal Masih Nekat
Pasca razia, petugas Bea Cukai menjatuhkan sanksi administrasi kepada pemilik toko berupa denda sebesar Rp57 juta. Supakun menyebut tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha yang masih nekat memperjualbelikan rokok ilegal.
Sosialisasi rokok ilegal. (Foto: dok Satpol-PP Jombang)
“Sudah dua kali tertangkap, tentu ini jadi perhatian serius. Kami tak akan toleransi lagi,” tegasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah intensif Satpol PP dan Bea Cukai Kediri untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jombang. Sebelumnya, pada Juni lalu, tim juga menyita 8.700 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Kecamatan Ngusikan.
Langkah pengawasan akan terus menyasar toko kelontong, kios pasar, dan warung yang terindikasi menjadi titik distribusi rokok tanpa cukai.
“Rokok ilegal merugikan negara dan tidak terjamin keamanannya. Kami minta masyarakat ikut aktif melapor bila menemukan penjualannya di sekitar mereka,” imbau Supakun.
Penertiban ini menegaskan komitmen Pemkab Jombang dalam melindungi konsumen serta menjaga pendapatan negara dari kebocoran akibat praktik perdagangan ilegal.
“Kami serius memberantas rokok ilegal. Razia akan terus digelar berkala di seluruh wilayah Jombang,” pungkas Supakun. (*)