Terbongkar! Titik Lokasi Dimanipulasi, Pemkab Jombang Cabut Izin PBG Dua Toko MR.DIY

14 Maret 2026 09:01 14 Mar 2026 09:01

Thumbnail Terbongkar! Titik Lokasi Dimanipulasi, Pemkab Jombang Cabut Izin PBG Dua Toko MR.DIY

Gerai MR DIY Cukir, Diwek, Kabupaten Jombang. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Perizinan dua gerai ritel MR.DIY di Kabupaten Jombang akhirnya dicabut setelah ditemukan kejanggalan pada data lokasi dalam sistem perizinan daring.

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang (DPMPTSP) memastikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk dua toko tersebut dibatalkan karena diduga terjadi pengaturan titik koordinat pada sistem Online Single Submission (OSS).

Dua toko yang dimaksud berada di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, dan Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

Kepala DPMPTSP Jombang, Bayu Pancoroadi, mengatakan temuan itu bermula dari proses klarifikasi terhadap dokumen perizinan yang diajukan pihak pengelola toko.

Saat dilakukan pengecekan mendalam, lokasi yang tertulis dalam dokumen tidak sesuai dengan titik koordinat yang tercatat dalam sistem OSS.

“Ketika kami telusuri, lokasi yang diajukan berbeda dengan titik koordinat yang muncul di sistem. Ini yang kemudian kami dalami,” ujarnya, Sabtu, 14 Maret 2026.

Dalam dokumen perizinan, dua toko tersebut tercatat berada di Desa Bawangan dan Desa Cukir. Namun saat dicek melalui koordinat pada OSS, lokasi justru terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Mojowarno.

Perbedaan itu dinilai krusial karena Kecamatan Mojowarno sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS. Kondisi tersebut memungkinkan izin usaha terbit otomatis tanpa melalui proses penilaian manual.

Sebaliknya, untuk wilayah seperti Cukir dan Bawangan, permohonan izin masih harus melewati tahap evaluasi sebelum disetujui.

Karena itulah, DPMPTSP menduga ada pihak yang sengaja mengatur titik koordinat agar lokasi usaha terbaca berada di wilayah yang sistemnya sudah terintegrasi.

“Ada dugaan titik koordinat ini sengaja diatur agar sistem membaca lokasinya di wilayah yang izinnya bisa otomatis terbit,” kata Bayu.

Meski begitu, saat dimintai klarifikasi, pihak MR.DIY disebut mengaku tidak mengetahui adanya pengaturan data tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, Pemkab Jombang akhirnya memutuskan mencabut PBG dua bangunan toko tersebut.

Untuk gerai yang berada di Desa Bawangan, proses administrasinya disebut sudah selesai. Sementara untuk toko di Desa Cukir hingga kini masih dalam tahap penanganan lanjutan oleh instansi terkait.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan data perizinan dalam sistem OSS, karena setiap ketidaksesuaian dapat berujung pada pencabutan izin usaha. (*)

Tombol Google News

Tags:

perizinan jombang Perizinan Usaha OSS pemkab Jombang toko MR DIY MR DiY Jombang mr diy