KETIK, SIDOARJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo semakin tegas. Bersama KPP Bea Cukai Type Madya Pabean B Sidoarjo, Korp Penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal. Satpol PP Sidoarjo berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
”Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan yang semestinya,” jelas Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar SSTP.
Pada Senin pagi (22 September 2025), puluhan personel melakukan apel di Mako Satpol PP Sidoarjo, Jalan Kombespol M. Duryat. Mereka adalah anggota Satpol PP Sidoarjo dan personel KPP BC Type Madya Pabean B Sidoarjo. Operasi bersama siap dilakukan.
Setelah apel pukul 07.00 itu, personel Satpol PP dan KPP BBC bergerak ke beberapa titik di Kecamatan Buduran, Tulangan, lanjut ke Porong. Sasaran pertama adalah pedagang rokok ilegal di kawasan Kecamatan Buduran. Tepatnya Jalan Raya Sidokepung.
Di sana ditemukan pedagang rokok ilegal bernama Tukiran, warga Dusun Sono, Desa Sidokerto, Buduran. Dia kaget. Namun, pria itu memilih pasrah karena petugas begitu sigap. Berbagai merek rokok ilegal ditemukan sedang dijual. Di antaranya, Gemoy, Luxio, Balveer, dan lain-lain. Total ada 510 bungkus atau 10.200 batang rokok ilegal.
Seorang pedagang rokok ilegal menjadi sasaran operasi petugas Satpol PP Sidoarjo dan KPP Bea Cukai di kawasan Buduran. (Foto: Satpol PP Sidoarjo)
Dari Jalan Raya Sidokepung, personel meluncur ke Jalan Entalsewu, Kecamatan Buduran. Di lokasi, petugas mendapati seorang penjual rokok ilegal bernama Maklum, warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran. Dia menjual rokok ilegal bermerek Angker, Balveer, Suryaku, dan lain-lain.
”Kami sita 335 bungkus atau 7.100 batang rokok ilegal,” tambah Anas Ali Akbar.
Personel Satpol PP Sidoarjo juga bergerak ke wilayah Kecamatan Tulangan. Sasarannya adalah penjual rokok ilegal di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Tulangan Utara, Kecamatan Tulangan. Seorang penjual rokok ilegal didapati sedang berdagang.
Dia bernama Samsudin, warga Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan. Petugas Satpol PP Sidoarjo dan KPP Bea Cukai pun mengambil tindakan represif. Personel menyita 132 bungkus atau 2.640 batang rokok ilegal berbagai merek. Di antaranya, Manchester dan Smith.
”Ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan juga bagian dari upaya edukatif dan preventif,” tegas Anas Ali Akbar.
Menurut dia, jajaran Satpol PP Sidoarjo sebagai aparat penegak peraturan daerah ingin meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai. Diharapkan, operasi ini mampu menekan secara signifikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo.
”Kami juga melakukan operasi di wilayah Krembbung dan Porong. Namun, saat kami datang, target operasi tidak berjualan,” ungkapnya.
Dari hasil operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, petugas Satpol PP Sidoarjo dan KPP Bea Cukai berhasil mengamankan 997 bungkus atau 19.940 batang rokok ilegal. Beberapa kali operasi telah dilakukan sepanjang Januari hingga September 2025. Hasilnya, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 490.100 batang.
Personel Satpol PP Sidoarjo mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal tanpa cukai dari pedagang. (Foto: Satpol PP Sidoarjo)
Anas Ali Akbar menjelaskan, operasi peredaran rokok ilegal ini juga bertujuan untuk melindungi para pelaku usaha rokok yang legal dan taat aturan. Mereka telah memenuhi kewajibannya dengan membayar cukai sesuai ketentuan.
”Sementara itu, rokok ilegal diproduksi dan diedarkan tanpa kontribusi kepada negara. Tentu itu menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegasnya.
Anas Ali Akbar menambahkan, operasi peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP Sidoarjo dan KPP Bea Cukai merupakan upaya preventif, represif, sekaligus edukatif. Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan aktif melapor jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
”Kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkas Anas Ali Akbar. (*)