KETIK, JOMBANG – Pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) di Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, dinilai sudah sesuai dengan spesifikasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tanjunggunung, Jombang, Budi mengatakan jika pengerjaan TPT sepanjang 319 meter di Dusun Bantengan, sudah dikerjakan sesuai RAB.
Ia membantah, jika TPT di Dusun Bantengan, Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tidak menggunakan pondasi.
"Pengerjaan TPT sudah sesuai dengan RAB, dan sudah dilakukan monev (monitor dan dievaluasi) dari pihak Kecamatan," tegasnya, Rabu 23 Juli 2025.
Pembangunan TPT ini merupakan bagian dari program infrastruktur desa yang dibiayai dari anggaran BKK tahun 2025 sebesar Rp200 juta.
Menurut Budi, proses pengerjaan telah mengikuti prosedur mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan proyek menjadi kunci keberhasilan kegiatan tersebut.
“Kami pastikan pekerjaan dilakukan dengan transparan, melibatkan warga, dan hasilnya bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Pemerintah Desa Tanjunggunung berharap infrastruktur TPT yang telah selesai ini bisa bertahan lama dan menunjang aktivitas warga, terutama dalam musim hujan yang rentan menyebabkan longsor.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Bantengan, Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, disorot masyarakat.
Pasalnya, proyek yang terletak di jalur akses pertanian tersebut diduga tidak dilengkapi pondasi batu kali sebagai dasar struktur bangunan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan ketahanannya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa konstruksi TPT sepanjang 319 meter di Dusun Bantengan, Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, disinyalir langsung berdiri di atas tanah tanpa adanya lapisan pondasi yang seharusnya menjadi penyangga utama struktur. (*)